Setelah Berbulan-bulan Penyelidikan, Kasus Pornografi Digital di Bone Naik Status
1 min read
Bone | Intipos.com – Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada 16 Desember 2025.
Kasus ini melibatkan pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban R (17) melalui panggilan video.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H.L., membenarkan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, Sabtu (20/12/2025).
“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita di wilayah Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan”
Korban menerima panggilan video dari terduga pelaku dan merekam layar panggilan tersebut sebagai barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bone dengan laporan polisi nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulsel tertanggal 6 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor, serta melakukan dua kali gelar perkara. Gelar perkara kedua memutuskan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 32 atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.
Polres Bone menegaskan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga komunikasi dengan korban dan keluarga. (Rustan)
