Dalam Sebulan 3 Pengguna Sabu Diamankan, 1 Pengedar DPO
2 min readINTIPOS | BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone merilis penangkapan penyalahguna narkoba jenis sabu di Mapolres Bone, Jln Yos Sudarso, Watampone. Kamis (04/02/21).
Press rilis dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Zaki dan Paursubbaghumas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar.
Baca juga : Cek Senpi, Wakapolres Pekalongan Beri Penekanan
AKBP Try Handako menjelaskan, kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh timnya tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Dan ada tiga pengguna narkoba ditangkap selama bulan Januari 2021, inisialnya TB (39), MF (20) dan AM (38) ,ketiganya diamankan di wilayah Kota Watampone,” jelasnya
Baca juga : Kodam IV Diponerogo Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
Pelaku TB diamankan bersama barang bukti, 8 sachet sabu 4,17 Gram, pada 13 Januari 2021 di Jln Sulawati, Kel Macege, Kec Tanete Riattang.
TB mengaku memperoleh barang tersebut dari lel inisial WH dari Kab. Soppeng, namun setelah itu anggota satres narkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan satres narkoba Polres Soppeng bahwa tidak menemukan adanya inisial WH yang terlibat narkoba.
Dan pelaku MF diamankan pada 18 Januari 2021 di Jln Sungai Asahan, Kel Watampone, Kec Tanete Riattang, bersama barang bukti, 1 sachet sabu 0,04 Gram. Berdasarkan pengakuan MF memperoleh barang tersebut dari seorang yang ia tidak diketahui identitasnya.
Baca juga : Ilyas : Tiga Buku Bupati Zahir Perkaya Referensi Intelektual Pelajar
Sedangkan pelaku AM diamankan bersama barang bukti, 1 sachet sabu 0,02 Gram, pada 18 Januari 2021, di Jln Sungai Saddang, Kel Manurungnge, Kec Tanete Riattang.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial CR hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Mengendarai Dokar Dandim Dan Kapolres Salatiga Berikan Himbauan Penerapan Prokes Pencegahan Covid-19
Try Handako menambahkan,” ketiga pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap statusnya adalah pemakai,” tambahnya. (rus)