Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tangkapan Besar Polres Asahan: 18,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita, Tiga Tersangka Diamankan

2 min read

 


Asahan | Intipos.com
Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar, menyita 18.3 kilogram sabu dan 7.000 butir pil ekstasi dan 3.000 butir Happy Five.

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.

Operasi dimulai setelah polisi mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya pada Sabtu, 20 September 2025.

Informasi itu mengarahkan tim ke sebuah gudang di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tim Satres Narkoba segera melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan melintas di perairan Kuala Bagan.

Baca Juga  Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan

Setelah dibuntuti, kapal tersebut berlabuh di gudang yang menjadi target.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tiga tersangka, yaitu AM, AF, dan R, terlihat membongkar muatan dari kapal.

Petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiganya.

Saat digeledah, tim menemukan karung dan tas ransel berisi narkoba dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut terdiri dari
18,3 kg sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai bungkus, termasuk yang diberi label “Bunga Matahari”, “Guangyinwang”, “Chrysanthemum Tea”, dan “Alishan Jin Xuan Tea”. Serta 7.000 butir pil ekstasi dan 3000 butir Happy Five yang dikemas dalam dua bungkus plastik.

Dalam konferensi pers, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurveni menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah tangkapan besar. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Ketiga tersangka ini diduga kuat adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Diduga Terlibat Tawuran, 4 Remaja Dan Senjata Tajam Diamankan

Ia menambahkan, motif para pelaku murni karena faktor ekonomi.

Narkoba yang mereka selundupkan memiliki nilai jual tinggi.

“Kami perkirakan, nilai jual narkoba ini bisa mencapai Rp1 miliar per kilogram di pasar gelap. Keuntungan besar inilah yang menjadi motivasi utama mereka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(AS)