Selain BBM Bersubsidi, Diduga 3 Penambang Beroperasi di Lampoko Diluar Area Izin Dinas Tata Ruang, Kasat Reskrim Memilih Diam
2 min read
Gambar Ilustrasi Net
Bone | Intipos.com – Aktivitas tambang batuan dan tanah timbunan dibawah naungan CV ARDAL RAYA di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terindikasi 3 (tiga) penambang yang beroperasi diduga diluar area berizin atau tidak masuk dalam PKKPR yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa terdapat sembilan penambang yang beroperasi di wilayah tersebut, tiga diantaranya diduga beroperasi diluar area berizin atau tidak masuk dalam titik koordinat.
Informasi dari seorang sumber terpercaya menyampaikan, pemilik CV ARDAL RAYA adalah A DL.
“ Dalam perizinan tambang ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ungkap seorang sumber sebut saja “A” dan meminta tidak disebutkan namanya.
Sambung A, “Jika lokasi terkelola melebihi atau tidak masuk dalam PKKPR, maka itu sudah jelas melanggar,”
Lanjutnya, yang tercantum di WIUP itu hanya luas wilayah, bukan untuk pemanfaatan ruang.
“ Untuk pemanfaatan ruang berdasarkan PKKPR. Misalnya, di WIUP 40 hektar, maka di PKKPR paling kurang lebih 20 hektar. Maka yang 20 hektar itulah yang bisa dikelola,” jelasnya.
A DL diduga pemilik CV ARDAL RAYA dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan, Janganmaki chat kalau masalah saya punya mau dibahas ndi.
“idi bawang aga Elota kah,” balas pesan WhatsApp dengan bahasa bugis (Terserah, apa maunya kah).
Sambung A DL “Sama2jaq org media yg mana kita anggap terbaik kita saja,”
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan coba dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp pada Sabtu, 17 Mei 2025 kemarin. Namun, belum ada tanggapan.
Upaya klarifikasi awak media gagal. Pesan WhatsApp yang dilayangkan menunjukkan centang dua abu-abu.
Sampai berita ini dimuat, Minggu malam (18/05/2025). Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan belum memberikan klarifikasi apapun.
Kembali “A” menuturkan, bahwa dari sejumlah penambang di Lampoko bukan menggunakan BBM non subsidi.
“ Semua menggunakan BBM bersubsidi jenis bio solar,” jelasnya lagi.
(Biro Sulsel)
