Oknum Polres Bone Disebut Terima Setoran Pengamanan BBM Solar Bersubsidi dari Penambang, Begini Kata Kasatres
2 min read
Gambar Ilustrasi Tambang
Bone | Intipos.com – Aktivitas pertambangan batu dan tanah timbunan atau biasa disebut galian C yang terletak di wilayah Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga menggunakan solar bersubsidi.
Demi keamanan narasumber, dan meminta tidak disebutkan namanya, sebut saja “ A ” ia juga membenarkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut menggunakan solar subsidi.
“ A ” juga mengakui bahwa ada setoran per res atau per truck ke pak A DL. Katanya, mau bayar pajak, dan setiap bulan menyetor ke oknum APH.
“Katanya, 10 juta nabayar ke oknum APH, untuk masalah bahan bakarnya” kata “ A ”
“Solar subsidi semua dipake disitu, harusnya tidak boleh, harus industri” jelasnya
Lanjut “ A ” oknum anggota Polres Bone katanya nakasi.
Selain itu kata “ A ”, ia juga meminta pihak dinas terkait agar turun langsung di lokasi, apa benar semua tambang beroperasi di desa Lampoko semua masuk di dalam izin.
Sehubungan dugaan adanya setoran ke oknum APH, A DL langsung membatah hal tersebut.
“ Tidak ada setoran di APH ndi,” tegas A DL melalui saluran WhatsApp, Sabtu (11/05/25) kemarin.
Bahkan A DL menyebut sama-sama orang media. Namun dia juga tidak menjelaskan secara rinci, perusahaan media mana ia bekerja.
Masih sehubungan dugaan adanya setoran ke oknum APH, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Trk., S.IK., M.H. Li dengan tegas membatah hal tersebut.
“Tidak ada hal tersebut,” tegas Kasat Reskrim, Minggu (11/05/25).
Penggiat sosial Arman Rahim angkat bicara dan menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Bone,“ jika memang tidak ada hal demikian, harusnya pihak Polres Bone bertindak tegas menertibkan tambang yang tidak berizin serta yang menggunakan BBM bersubsidi.
Kembali Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan S.Trk., S.IK., M.H. Li menanggapi pernyataan dari seorang Penggiat sosial, Arman Rahim,” Akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pemilik izin tambang galian C di desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga memanfaatkan untuk menarik setoran dari semua penambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Informasi sumber terpercaya, dari 9 tambang yang beroperasi, 3 diantaranya diduga diluar area berizin atau tidak masuk dalam titik koordinat.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, sebut saja “ I ” ia menjelaskan pemilik izin adalah ADL.
“ Tiap penambang menyetor ke ADL” jelasnya.
Selengkapnya di: Bermodal izin, Diduga Dimanfaatkan Memungut Setoran dari Penambang Lain di Bone
(Biro Sulsel)
