Bermodal izin, Diduga Dimanfaatkan Memungut Setoran dari Penambang Lain di Bone
2 min read
Foto Ilustrasi Tambang
Bone | Intipos.com – Salah seorang pemilik izin tambang galian C di desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga memanfaatkan untuk menarik setoran dari semua penambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Informasi sumber terpercaya, dari 9 tambang yang beroperasi, 3 diantaranya diduga diluar area berizin atau tidak masuk dalam titik koordinat.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, sebut saja “ I ” ia menjelaskan pemilik izin adalah ADL.
“ Tiap penambang menyetor ke ADL” jelasnya.
Lebih lanjut kata ” I “, besar setorannya pun bervariasi, “Tanah timbunan Rp55 ribu, dan pemilik lokasi hanya dapat Rp7 ribu per res atau per truck. Batu gunung Rp75 ribu per truk,”
“ Batu gunung, ADL mendapat Rp 75 ribu bersih” ungkap sumber ke media ini.
Masih kata ” I ” untuk setoran sudah berjalan sejak bulan 11 tahun 2024 hingga saat ini.
“ Harus menyetor ke dia (ADL), karena setiap lokasi ada anggotanya. Jadi tiap hari masuk laporan, sekian timbunan yang keluar dan sekian batu keluar,” lanjutnya.
Sambungnya, dulu dia (ADL) yang teriak-teriak soal tambang tidak berijin. Dia juga dulu kasi masuk di media tambang di Padaloang tidak berijin, tambang ilegal. Sementara dia yang menambang di Sibulue ijinnya belum keluar.
Sehubungan dugaan adanya setoran, ADL yang coba dikonfirmasi memilih tak menanggapi hal tersebut.
ADL hanya menjawab, “Tabe ndi kalau mau sy jelaskanq lebih etis kl kita ketemu” jelasnya.
Disinggung soal tambang batu gunung yang sementara beroperasi di Pakkasalo, Kecamatan Sibulue. Namun perizinannya diduga belum keluar.
Ada beberapa penambang di Sibulue sama sekali tidak berijin, kalau kita bilang tdk berijin di Pakkasalo keliruq ijinx dalam proses berjalan,” ujar ADL melalui saluran WhatsApp, Sabtu malam (10/05/25).
“Semua penambang pasir di Sibulue tdk berijin silahkan dicek, itu lebih parah,” pungkasnya.
(Biro Sulsel)
