2 (Dua) Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Jajaran Polres Bone
2 min read
BONE | Intipos.com – Polisi menangkap dua orang terduga pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 2 (Dua) Kg Sabu dan ribuan pil ekstasi. Kedua terduga pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan S.IK dalam keterangan resminya, Selasa (31/02/2023) mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berhasil ditangkap dengan cara under cover buy (pembelian terselubung yang diawasi).
Penangkapan satu orang tersangka berinisial IM di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Bone pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli, dengan barang bukti dua bungkus keristal bening diduga sabu seberat 92,7 gram. Dari pengakuan pelaku, masih ada sabu miliknya di simpang di rumahnya, sehingga pada hari itu juga pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 sachet ukuran besar seberat 43,7 gram.
“ Menurut pengakuan pelaku, kalau sabu yang ditemukan di TKP1 dan TKP2, sebelumnya diperoleh dari seorang inisial CM yang berdemosili di kota Medan seharga Rp125 juta,” jelas kapolres.
Di hari yang sama, tersangka inisial NC ditangkap oleh Satres Narkoba di jalan Masjid Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang, dengan barang bukti jenis sabu seberat 2 Kg, selain itu pelaku juga mengakui masih ada ekstasi yang disembunyikan di Desa Ureng Kecamatan Palakka.
“ Kemudian tim bergerak ke lokasi dan kembali menemukan sembilan bungkus pil eksasi terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir dan enam bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir,” kata AKBP Doddy
Kapolres menyebutkan, NC ini berperan sebagai kurir antar provinsi dalam peredaran gelap narkotika, sementara bandarnya berinisial AB dinyatakan DPO.
“ Sementara, para pelaku yang berhasil ditangkap mendekam diruang tahanan Mapolres Bone. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun atau denda Rp 10 milliar” pungkasnya. (Rustan)

