Warga Asahan Diduga Jual Produk Kecantikan Ilegal, BPOM Diminta Bertindak !
2 min read
Warga Asahan Diduga Jual Produk Kecantikan Ilegal
Asahan | Intipos.com – SM, warga Aekloba, Kabupaten Asahan, diduga menjual produk kecantikan ilegal melalui media sosial.
Produk yang dijual adalah Herbal Pelangsing Ultimate dan Serum Retinol, yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Intipos.com, Senin, 10 Maret 2025.
“Iya, Produk yang dijual itu Herbal Pelangsing Ultimate dan Serum Retinol, saya duga produk tersebut gak ada izin edarnya dari BPOM, tapi cobalah dipastikan dulu atau cek aja akun facebooknya @S***M*******,” ungkap Warga.
Amatan Intipos.com produk tersebut diduga dipasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok.
Upaya untuk mengkonfirmasi SM melalui WhatsApp pada Selasa, 11 Maret 2025, tidak berhasil karena nomor tersebut memblokir akun wartawan.
Kepala Loka POM Tanjung Balai Difa Ananda melalui penyidik Loka POM Tanjung Balai Nova saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025 mengatakan sudah dilakukan pengecekan di database.
“Untuk serum retinol nya sudah ada izin BPOM nya, tapi kalau untuk herbal pelangsing nya, di database belum ada, tapi harus dipastikan dulu dari kemasan aslinya apakah tertera nomor izin edar atau tidak,” ungkap Nova .
Sementara Kepala Loka POM Tanjung Balai Difa Ananda saat dihubungi mengatakan menerima laporan tentang dugaan penjualan produk kecantikan ilegal tersebut. Namun, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan penelusuran sesuai dengan prosedur.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut penjualan produk kecantikan yang diduga ilegal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Difa.
Difa juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk pelangsing dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan aman untuk digunakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk pelangsing tubuh dan memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan aman untuk digunakan,” tegas Difa.
Penjualan produk ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan perekonomian negara. Oleh karena itu, Pihak berwenang menginvestigasi kasus ini lebih lanjut.
“Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan produk ilegal di wilayah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan,” kata seorang narasumber.(AS)