Wabup Sergai Resmikan Laboratorium Polymerase Chain Reaction RSUD Sultan Sulaiman
2 min readSergai | intipos.com – Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) meresmikan Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Sultan Sulaiman, Rabu (26/1) di Sei Rampah.
Hadir Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, M.SP, Kadis Kesehatan Selamet Hartono, S.KM, M.KM, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Bulan Simanungkalit, Direktur RSUD Sulatan Sulaiman, dr. Ahmad Idris Daulay beserta jajaran.
Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan mengemukakan Sergai telah resmi memiliki Laboratorium PCR yang dapat digunakan sebagai metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Ini akan memudahkan dalam bekerja khususnya melakukan testing, tracking dan treatment (3T) bagi masyarakat.
Ia juga menginformasikan bahwa berdasarkan data vaksinasi Covid-19 pertanggal hari ini, Kabupaten Sergai telah mencapai 88,41% atau sudah dalam kondisi capaian Herd Imunity (HI).
Terlebih lagi, Lanjut Adlin, bahwa saat ini Sergai nol kasus setiap harinya, “Yang namanya antisipasi harus tetap kita lakukan. Bagi masyarakat Tanah Bertuah negeri Beradat yang ingin melakukan pendeteksian Covid-19 dalam tubuh atau pun yang ingin melakukan perjalanan luar kota dengan antigen ataupun PCR, bisa dilakukan di RSUD Sultan Sulaiman.
Direktur RSUD Sultan Sulaiman dr. Ahmad Idris Daulay, usai peresmian mengemukakan dengan diresmikannya Laboratorium PCR ini lebih mempermudah pendeteksian Covid-19 di Kabupaten Sergai.
Seperti kita ketahui, saat ini angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai sudah melandai atau nol kasus per harinya, namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya Laboratorium PCR ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan hasilnya dalam waktu 8 jam, yang sebelumnya memakan waktu 2 hari dan harus dikirim ke Medan terlebih dahulu.
Warga masyarakat yang ingin melakukan dan mendapatkan hasil PCR harus melalui beberapa tahapan, yaitu harus membawa persyaratan berupa fotocopy KTP, setelah itu hasilnya akan diupload dimasukkan ke New All Record yang datanya dikelola oleh Kemenkes RI, pungkasnya. (01)