Usai Ditangkap Polisi, 2 Pecandu Narkoba Direhab Pengedar Ditahan
3 min read
Usai Ditangkap Polisi, 2 Pecandu Narkoba Direhab Pengedar Ditahan
SIANTAR || Intipos.com – Perjalanan kasus narkoba yang menjerat Reza (24) dan Rendi (19) warga asal Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Setelah sempat ditahan di dalam sel milik Satnarkoba Polres Siantar, Minggu (7/11/21) siang jam 13.00 WIB.
Dua pecandu narkotika jenis sabu itu direhabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar. Sebelumnya, Reza dan Rendi telah mengajukan permohonan untuk rehab ke penyidik Satnarkoba Siantar.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara terkait permohonan mereka. Penyidik kemudian membawanya lagi ke Kantor BNN Kota Siantar untuk menjalani asesmen. Tidak dijelaskan kapan prosesnya, namun Satnarkoba menyampaikan mereka direhab.
“Betul pak, berdasarkan hasil Asesment dari Tim Asessment Terpadu, terima kasih,” papar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba dihubungi wartawan melalui pesan aplikasi whattsap, Jumat (12/11/21) sore sekira jam 15.20 WIB.
Untuk memastikan keduanya direhab, dan berita dikirim kemeja redaksi. Kepala BNN Kota Siantar Drs Tuangkus Harianja melalui Kasih Rehab Eva Tambunan belum berhasil dikonfirmasi meskipun pesan yang dilayangkan tampak sudah dibaca.
Sesuai informasi diterima awak media, biaya dalam mengurus perkara kasus Reza dan Rendi sudah habis mencapai Rp 40 juta lebih. Sedangkan pengedarnya berinisial Ucok warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, kini resmi ditahan.
Berita sebelumnya, dua pecandu sabu berinisial Reza (19) dan Rendi (24) diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Minggu (7/11/21) siang jam 13.00 WIB. Setelah nyanyi, pengedar nya berinisial Ucok pun akhirnya ikut masuk sel.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi wartawan melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan tersebut termasuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang merasah resah.
“Setelah dapat informasi ada dua lelaki yang sedang bawa narkoba melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Tim Opsnal berangkat lakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (11/11/21) sore jam 18.07 WIB.
Pasca penyelidikan, dua orang tersebut berhasil diciduk. Keduanya Reza dan Rendi yang saat itu diciduk ketika sedang duduk di atas sepeda motornya dan selanjutnya dilakukan pemeriksan badan. Keduanya, yakni warga Kabupaten Simalungun.
“Saat penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kiri Rendi ditemukan 1 paket shabu dan 1 unit Hp. Sedangkan dari kantong celana depan sebelah kanan milik Reza, ditemukan 1 kotak rokok merk Ziggy ada 1 paket shabu,” ujarnya Rusdi.
Tak hanya itu, Tim Opsnal Satnarkoba juga menyita 1 unit HP yang digunakan untuk transaksi narkoba dari dashboard sepeda motor keduanya. Selanjutnya diinterogasi, dan keduanya mengaku dapatkan barang haramnya dari Ucok, sang pengedar.
“Shabu dibeli mereka dari Ucok, pengedar yang tinggal di Jalan Mawar Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu, Tim Opsnal pun bergerak cepat melidik sampai ke rumahnya dengan membawa Reza dan Rendi,” imbuhnya.
Beberapa jam melalukan pengintaian, Ucok sang pengedar berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Dari badan Ucok, ditemukan 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 Ribu.
Bukan itu saja, sebanyak 33 paket narkotika jenis shabu pun juga disita dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, Ucok telah mengakui dapat barang haramnya dari seorang bandar besar, yakni berinisial Ardi sehingga petugas melakukan pencarian.
“Hanya saja, usai dilakukan pencarian, Ardi belum berhasil ditemukan petugas. Makannya ketiga tersangka langsung diboyong ke Polres yang nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Rusdi Ahya mengakhiri.
