Upaya Pencegahan Covid-19 Forkompimcam Ringinarum Rutin Gelar Operasi Yustisi
1 min readINTIPOS | KENDAL – Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dalam rangka penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Forkompimcam Ringinarum melaksanakan Operasi Yustisi di Pertigaan Desa Caruban Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal, Kamis 17/12/2020.
baca juga : Jelang Nataru, Polres Batang Gelar Rakor Linsek Ops Lilin Candi 2020
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kapolsek Gemuh AKP Abdulah Umar SH, Danramil Ringinarum Kapten Inf Siswanto, Camat Ringinarum Sobirin SE., Anggota Koramil 3 Personil, Anggota Polsek 5 Personil, Anggota Trantib 3 Personel, ASN 7 Personel, LINMAS 2 Personil. Dalam Operasi tersebut terdapat 33 pelanggar yang terjaring, sanksi yang diberikan adalah teguran Lisan 15 orang, sanksi fisik 15 orang.
Di sela sela kegiatan Kapolsek Gemuh menjelaskan, ” kami melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari tetapi masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru. Dan itu menjadi tugas kita semua untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan 3M guna menekan penyebaran covid 19, “jelasnya.
baca juga : https://siberindo.co/17/12/2020/pimpinan-dpr-rs-jangan-off-side-tunggu-arahan-pemerintah/
Dalam kesempatan yang sama
Danramil Ringinarum juga menambahkan, “operasi yustisi ialah bentuk kepedulian Forkompimcan terhadap masyarakat, kami selalu mengingatkan untuk selalu melindungi diri sendiri dan keluarga, dengan diadakannya kegiatan operasi setiap hari, kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menekan perkembangan covid 19 guna memutus rantai penyebaran, “pungkasnya. (S Anto Saputro)