Upaya Pemko Medan Terus Gencarkan Razia Prokes
4 min readMEDAN | INTIPOS.COM – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah komando langsung Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dalam menggencarkan patroli protokol kesehatan (prokes) di ibukota Propinsi Sumatera Utara ini patut diberi acungan jempol.
Hingga saat ini kegiatan tersebut terus dilakukan. Sebagaimana Jumat (25/6/21) patroli PPKM Mikro berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam Medan.
Intinya, Tim Gabungan Pemko Medan mengawal agar pelaku usaha restoran dan cafe tidak menyediakan makan dan minum di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Kegiatan ini tentu efektif dalam upaya menekan penyebaran Covid 19 sekaligus komitmen Pemko dalam menegakkan ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota. Ini merupakan bukti bahwa jajaran Pemko Medan patuh terhadap kebijakan yang ada.
Ini bersifat mendasar. Sebab peraturan yang ada harus diimplementasikan secara konsekuen, termasuk pelaksanaan patroli prokes yang didasari oleh Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Dalam melaksanakan patroli prokes Tim Gabungab Pemko Medan selalu turun secara lengkap dibantu aparatur TNI dan Polri, dilaksanakan secara persuasif namun tegas terhadap pihak yang masih membandel. Persuasif dalam hal ini termasuk terus menyosialisasikan SE Wali Kota Medan tersebut.
Dalam SE Wali Kota Medan dimaksud salah satu poin menyebutkan untuk layanan makan dan minum di tempat pembatasan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk layanan pesan antar (take away) masih tetap di izinkan sampai batas waktu operasional restoran ataupun cafe tersebut.
baca juga : Polisi Berhasil Temukan Barang Bukti Dari Pengembangan Kasus Curanmor
Karena itulah petugas menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan. Kebijakan ini terus disosialisasikan sehingga tidak ada alasan bahwa pihak pengelola restoran dan cafe tidak mengetahuinya.
Adapun sejumlah restoran dan cafe yang dihimbau pada saat patroli prokes tanggal 25 Juni 2021 ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudrah Kuphi di Jalan Gagak Hitam serta Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.
(Penegakan disiplin)
Tidak hanya gencar melakukan imbauan, semua pemangku kepentingan di Kota Medan juga rutin melaksanakan razia terutama di malam hari memastikan warga yang masih beraktivitas menaati protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Razia digelar gabungan dibantu aparat kepolisian, TNI, Satpol PP hingga aparatur tingkat kecamatan. Bahkan Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota pun beberapa kali langsung terlibat dalam razia dan mengedukasi para pedagang yang berjualan di malam hari agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diangkut ke Posko untuk diberikan pembinaan dan peringatan agar ke depan lebih disiplin.
“Kami meminta Para pelaku usaha dan pariwisata di Kota Medan wajib mematuhinya,” kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dalam suatu kesempatan.
Usaha memutuskan mata rantai penularan Covid-19 melalui patroli prokes terus dilakukan. Artinya selain melaksanakan tes, pelacakan, perawatan dan vaksinasi, Pemko Medan berkolaborasi dengan Polri dan TNI juga melancarkan Patroli Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada pagi maupun malam hari.
Pandemi Covid masih berlangsung, termasuk di Medan. Salah satu program prioritas Pemko Medan adalah bidang kesehatan, yang dalam hal ini adalah penanganan pandemi Covid-19.
Patroli Protokol Kesehatan dan PPKM Berbasis Mikro ini adalah salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. “Kita mendapat amanah untuk menjalankan patroli ini. Semoga kita dapat menjalankan amanah ini dengan baik,” ujar para petugas.
Wali Kota Medan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim gabungan yang sampai kini tetap menjalankan kegiatan ini dengan baik.
baca juga : https://indocybernews.com/bentuk-kampung-tangguh-anti-narkoba-satres-narkoba-polres-binjai-lakukan-razia/
“Tetaplah bersemangat menjalankan amanah ini, dan jangan lupa, jaga kesehatan,” ucapnya seraya mengingatkan, tim gabungan agar saling mendukung dalam melancarkan patroli ini.
(Petugas Tegur dan BAP)
Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro yang terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan memang sering menemukan ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha. Seperti pada Senin (14/6), dari hasil patroli masih ada pelaku usaha yang ditemukan belum mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Seperti pelaku usaha Ayam Penyet Seafood 2000 dan Ikan Bakar Pak Boss yang berada di Jalan Setia Budi meskipun waktu menunjukkan pukul 22.30 WIB pelaku usaha belum menutup usahanya yang semestinya sudah tutup pukul 21:00 WIB sesuai aturan dalam Surat Edaran Wali Kota saat itu.
Oleh petugas pelaku usaha tersebut ditegur dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu petugas juga meminta pelaku usaha menutup usahanya dan pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan diaturkan bahwa terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Masih di Jalan Setia Budi, petugas bergerak melanjutkan patroli dan pengawasan PPKM Mikro. Di daerah Titi Bobrok petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih beroperasi bahkan pengunjung di tempat tersebut juga ramai. Teguran pun dilakukan petugas kepada pelaku usaha coffee shop dan kuliner ini agar segera menutup usahanya.
Salah seorang camat yakni Camat Medan Baru berharap seluruh petugas tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan ini. Selain itu diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. (Zulfikar Tanjung)