Unit Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor
2 min read
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Timur telah diamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama Fasiduhu Baene (22) warga Jalan Hililalaonzo Desa Hilisaoto Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan atas kasus tindak Pidana Pencurian Sepeda motor Motor TKP di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur Depan Kampus Universitas HKBP Nommensen Rabu 02 Juli 2025 sekitar pukul 22.00.wib.
Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/322/VII/2025/Sek – Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 2 Juli 2025 terlapor atas nama Andi Saputra Jaya Hura (21) Warga Jalan Hilina’a Kecamatan Tuhemberua.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar Melalui Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan mengatakan pada hari Rabu 2 Juli 2025, Pukul 21.00 Wib, Pers Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Piket 7.0 (Tim 7.4 ) dan berdampingan dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur dan Panit II Opsnal Reskrim mendapat informasi dari Informasi bahwa Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pelita Patumbak Kampung.
Menindak lanjuti informasi tersebut Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi anggota melihat bahwa Tersangka atas nama Fasiduhu Baehe sedang duduk – duduk di Teras depan kos-kosan temannya.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Medan timur menghampiri Tersangka tersebut dan langsung mengamankannya, Kemudian anggota menginterogasi Tersangka Fasiduhu Baene dan dia mengaku bahwa memang benar dia yang mencuri Sepeda motor.
“Motor tersebut di simpan di Kosan sepupunya di Jalan Pelita Patumbak kampung dan kemudian pengembangan mencari Barang Bukti dan di temukan Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat Street tanpa Nopol sepeda motor milik korban,baju Jaket/Hoody warna hitam pakaian yang digunakan pelaku saat Mencuri sepeda motor di Kosan sepupunya Yason Damai Baene” ucap Kanit Reskrim .
Ia juga menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur bersama dengan temannya atas nama Septi Lase.
“Mereka mencuri sepeda motor dengan cara menjebol kuncinya dengan kunci T, Kemudian Sepeda Motor tersebut dibantu dorong oleh temannya Septi Lase hingga sampai di Jalan Pelita Patumbak Kampung, sesampainya di Jalan Pelita Patumbak Kampung Sepeda Motor tersebut disimpan di kos sepupunya atas nama Yason Damai Baene dan rencana Tersangka Fasiduhu Baene Sepeda Motor tersebut akan di jual ke Nias Selatan” jelasnya
Dan selanjutnya Unit Reskrim memboyong Tersangka berikut Barang Bukti ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
