Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Pencurian

2 min read

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kawasan Komplek Multatuli Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku tersebut bernama Rian Budi Fahlepi (19) warga Jalan Jati Dusun I-A, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dan riwayat hukuman pelaku, yakni pada Tahun 2023 di tahan di Polsek Sunggal, kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) dipenjara selama satu tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Fandi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.50 Wib pelapor tiba ditempat kerjanya lalu memarkirkan sepeda motornya didepan kantornya di Komplek Multatuli. Kemudian sekitar pukul 17.20 Wib korban hendak pulang lalu terkejut ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi didepan kantornya.

Baca Juga  PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Lalu dicek dalam rekaman CCTV terlihat ada 2(dua) orang pelaku yang mencuri sepeda motornya.

Kerugian 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 BK 5175 AJL warna biru Tahun 2022, Noka MH1JM5112LK651517, Nosin JM51E1652612, dokumen an. Frengki Okto ditaksir seharga Rp. 13.195.000.

“Atas kejadian tersebut pelapor, Chandra (33), mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” ujar Iptu fandi.

Lebih lanjut, ia menuturkan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Rian Budi Fahlefi di Jalan Jati Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melihat pelaku sedang duduk di dalam pondok pinggir jalan tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan. Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan temannya Zulkarnain (belum tertangkap) dengan menggunakan kunci T.

Baca Juga  Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

“Setelah itu, pelaku menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dijualkan oleh pelaku Zulkarnain kepada orang lain yang tidak diketahui oleh pelaku Rian seharga Rp 5.200.000, lalu pelaku Rian mendapat bagian uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk membeli keperluan mesin sepeda motor pelaku,”sebutnya.

Atas keterangannya tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.