Transaksi Sabu di Mabar, Bandar Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Belawan
1 min readINTIPOS | MEDAN – Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali lagi menangkap tersangka pengedar sabu atas nama Azhar (33) warga jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Rabu (22/7).
Penangkapan tersangka Azhar dibenarkan Kasat Narkoba AKP Juriadi saat dikonfirmasi awak media, dan beliau mengatakan, pada saat transaksi serta informasi tersebut diketahui dari masyarakat yang melapor kepada Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Pada hari Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 21:30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Mangaan I Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli akan di lakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan ditemukan 1 orang dengan ciri – ciri sesuai informasi yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka Azhar diamakan beserta barang bukti, 1 buah kaos kaki yang di dalamnya berisikan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20.69 gram. Dari hasil introgasi, tersangka Azhar mengaku narkotika jenis sabu tersebut itu miliknya, dan akan dijualnya kepada orang lain.
Adapun barang buktinya, 1 kaos kaki hitam berisi 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 20.69 gram, uang Rp 50.000,1 unit Hp,1 unit sepeda motor satria FU BK 6837 AJ. “Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Juriadi Kasat Narkoba Polres