‘Tipu’ Warga Hingga 45 Juta, Perwira Polisi Polres Siantar Dipolisikan
2 min readSIANTAR | INTIPOS – Oknum perwira polres siantar Iptu Jaubah Saragih dilaporkan warga ke kantor polisi lantaran tak mampu membayar hutang.
Perwira polisi yang jabat Wakapolsek Siantar Martoba itu dilaporkan karena dianggap melakukan penipuan terhadap pelapor Hisar Gumanti Hutajulu (50) warga Jalan Bawal, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Kepada wartawan, Hisar mengaku dirinya ditipu oleh Iptu Jaubah seraya memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan bukti kwitansi pemberian hutang kepada terlapor usai keluar dari kantor polisi.
Saat itu, kata Hisar, Iptu Jaubah meminjam dengan dijembatani seseorang bernama Joy Manalu, dan dalam proses pinjam-meminjam tersebut, mereka membuat kesepakatan dengan notaris.
“Tahun 2020, pada saat itu ada yang menjembatani kita. Namanya Joy Manalu. Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris. Jadi pada saat itu dia minjam Rp 24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar bernada kesal, Senin (25/7/22) siang jam 13.30 Wib.
Dikatakan Hisar, peminjaman dilakukan dua kali. Pertama Rp 24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolon. Pasca itu, Iptu Jaubah berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.
Kemudian di tahun yang sama, Iptu joon Jaubah kembali meminjam sebanyak Rp 21 juta (total Rp 45 juta) dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam.
“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi. Kita ada nagih setelah pinjaman kedua. Kita tagih bulan Februari 2022, dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.
Namun, saat kembali menagih dua bulan kemudian, Hisar mengaku kesal dengan ucapan Jaubah yang merasa tak meminjam.
Bahkan, Jaubah memberi banyak alasan, termasuk mulai akan membayar setelah panen, jadi Kapolsek, sampai terkena santet.
“Belakangan nggak ada itikad baiknya. Cuek. Dia malah bilang nggak ada urusan sama kami, yang ada sama si Manalu,” jelasnya.
Hisar menyampaikan, pihaknya sendiri sempat melaporkan kasus ini ke Paminal Propam Polres Siantar. Tetapi, dalam pertemuan itu, Iptu Jaubah malah mengaku sudah membayar hutangnya kendati tak bisa membuktikan pelunasan tersebut secara jelas.
“Sudah kita pertemukan kedua pihak, namun tidak ada titik terang, sehingga pelapor memilih membuat laporan polisi ke SPKT,” kata Kasi Propam Iptu Jhon Purba saat ditemui di depan Ruangan Humas Polres Siantar.
Sementara itu, Jaubah Saragih yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/22) siang jam 12.00 WIB, bersumpah demi Tuhan telah membayarkan hutangnya.
Bahkan dirinya sudah menjelaskan pembayaran hutang tersebut di Provos.
“Maaf lah dek. Sudah digelar di Propos, sudah jumpa kami. Itu niat dia mau meras aku. Demi Tuhan aku dulu makai uang dia Rp 20 juta dengan boroh surat rumahku. Jadi yang Rp 20 juta itu kucicil Rp 2 juta seminggu. Bayarnya melalui Joel-Mandor Sepadan. Jadi kupakai dan Kwitansi yang ku teken Rp 20 juta. Jadi lunas ku bayar,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Iptu Jaubah juga mengaku, ada orang yang akan menghancurkan kehidupannya.
“Di SPKT pun dh di gelar, memang sudah kubayar. Tapi niat dia mmg mau hancurkan aku, segala cara dibuat dia mau permalukan ku. Biarlah dek buat LP dia biar jelas,” tutupnya. (ARV)