Tipu Pengusaha Bahan Bangunan, Oknum Kades di Ajangale Terancam 4 Tahun Penjara
1 min readBONE | Intipos.com – Seorang oknum kepala Desa inisial SD (55 tahun) di Kecamatan Ajangale ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Ajangale Polres Bone, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha bahan bangunan.
Tahun 2020, oknum kades inisial SD (55 tahun) yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone memberikan selembar cek senilai Rp 130.700.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada korban Iwan Prasakti (47 tahun) yang beralamat di Kota Sengkang Kabupaten Wajo sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban.
Saat korban akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan, dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek, korban hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.
“Korban melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor SD pada bulan Mei 2021” Ucap Kapolsek Ajangale
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan, terhitung hari ini Jumat (18/06/2021) kami menahan yang bersangkutan di rutan Polsek Ajangale” tambah Iptu Abdul Hamid SH.
Tersangka di jerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rustan)