Tilep Uang Koprasi 2,9 M, Sipil Kodim 0801 Pacitan Mendekam Di Sel Tahanan
2 min read
INTIPOS | Pacitan – Seorang wanita yang merupakan ASN di lingkup Kodim 0801 Pacitan harus berurusan dengan hukum. Pasalnya perempuan paruh baya tersebut nekat mengelapkan uang negara dengan nilai fantastis untuk kepentingan pribadi.
Endang Purwati (51 tahun) yang menjabat sebagai bendahara di Primer Koprasi Angkatan Darat (Primkopad) Kodim 0801 Pacitan tersebut melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,9 Milyar, dan kini harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Pacitan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan,Muslimin mengungkapkan, Jika kasus penggelapan dana koperasi milik Kodim tersebut terjadi sejak tahun 2010, dan baru terungkap pada tahun 2020 lalu.
Kasus tersebut terjadi pada saat pelaku masih menjabat sebagai bendahara di Koprasi milik Kodim 0801 Pacitan, dalam jangka waktu tersebut uang yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saudari Endang Purwati (terdakwa) ini memanfaatkan kesempatan jabatannya untuk melakukan tindak pidana dengan menggunakan dana koperasi demi kepentingan pribadinya,”ungkapnya kepada awak media, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Muslimin menambahkan, Untuk saat ini dari dana yang di tilep sebesar 2,9 miliar, pelaku sudah mengembalikan uang tunai sebesar 400 juta rupiah serta menyerahkan sertifikat rumah atas namanya dengan nilai 500 juta rupiah. Namun pelaku tetap harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan di tetapkan sebagai terdakwa.
“Walaupun terdakwa sudah berusaha mengembalikan uang sebesar 400 (empat ratus juta rupiah) serta sertifikat rumah yang diperkirakan memiliki nilai sekitar 500 juta rupiah namun proses hukum tetap di laksanakan,”tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa kini mendekam di Rutan Kelas II B Pacitan dan dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(tyo)