Tiga Oknum Polisi Medan Terlibat ‘Perampokan’ Terancam PTDH
2 min read
MEDAN | Intipos.com – Tiga oknum Polisi Polrestabes Medan terseret kasus percobaan perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring terancam PTDH, setelah vidonya sempat viral di sosial media dan menuai kecaman dari publik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, langsung menidak tegas anggotanya yang terlibat yakni, Bripka H, Bripka B dan Briptu H. Sedangkan satu lainnya merupakan warga sipil inisial N.
“Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri,” kata Valentino di ruang aula Polrestabes Medan, Minggu (9/10/2022).
Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Medan yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap ketiga oknum anggota Polri tersebut.
“Saya sampaikan bahwa, kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan pemecatan ataupun PTDH, dan saya janjikan akan kita tindak dengan tegas, kemudian kasus ini juga menjadi perhatian dari bapak Kapolda Sumut,” Paparnya.
Disebutkan Valentino, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya tambahkan juga disini, kami dan para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan juga dengan Propam Polrestabes Medan, akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” Sebutnya.
Selain itu, lanjut Valentino, pihaknya juga akan mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak.
“Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh para pelaku ini,” Bebernya.
Sementara terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor tersebut, Kapolrestabes menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran.
“Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap,” Tegasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ARV)
