Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terseret Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Tersangka

1 min read
Terseret Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Tersangka

Terseret Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Anggota Komisi I DPR Ditetapkan Tersangka

Jakarta | Intipos.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menahan Ismail Thomas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan, Selasa (15/8/2023).

 

Anggota Komisi I DPR RI langsung diborgol dan digiring untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2023 mendatang untuk mempercepat proses penyidikan.

 

Politikus asal partai moncong putih itu merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 secara bersama-sama membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan. Lalu, dokumen digunakan sebagai bukti administrasi dan seolah-olah PT. Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.

Baca Juga  Sulthan Langkat XIV Siap Bersinergi dengan Ricky Anthony

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menyebut IT ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut dalam keterangan pers, Selasa (15/8/2023).