Tersangka Pengerusakan Tanaman Juga Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
3 min read
MEDAN – Tak sampai sebulan menerima kebahagian dan keadilan, Usten Saragih (64), warga Jermal XIII, Kec Medan Denai, Kota Medan dikejutkan akan statemen anak Nurbekka Br Siburian, tersangka kasus pengerusakan 80 tanaman pisang miliknya, melalui Akun akmh_vaarent.
Dalam keterangan anak Nurbekka Br Siburian yang menyebut namanya Hotman Tambunan, bahwa kesimpulan yang disampaikannya, ibunya dipenjarakan Polsek Medan Tembung, karena dituduh melakukan pengerusakan tanaman pisang milik Usten Saragih yang menurutnya berada di lahan tanah miliknya sendiri. Serta adik laki lakinya dijadikan tersangka atas laporan yang sama.Dan Hotman juga menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya
Mengetahui hal itu dari Akun akmh_vaarent, Usten Saragih, pria tua, pensiunan BUMN, akhirnya angkat bicara kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurut Usten Saragih bahwa tersangka sudah 1 tahun yang lalu dilaporkan atas pengerusakan tanaman pisang miliknya yang ditanam di lahannya sendiri.
“Selama ini saya cukup bersabar atas perbuatannya yang merasa memiliki tanah tersebut hingga dibangunnya bangunan di lahan saya. Kalau dia merasa memiliki bukti surat tanah, tolong buktikan, karena hingga kini tersangka tak bisa membuktikannya. Dijadikan tersangka Nurbekka Br Siburian oleh Polsek Medan Tembung, cukup beralasan, karena hingga kini dia tidak bisa membuktikan kepemilikannnya, sedangkan saya memiliki SK Camat atas tanah tersebut. Jangan bukan statemen penuh kebohongan,” ungkapnya.
Selanjutnya Usten kembali menuturkan bahwa mengenai pengerusakan tanaman pisang miliknya, memiliki bukti video, dimana adiknya, anak dari Nurbekka Br Siburian yang kabarnya kabur ke luar kota, juga ikut serta dalam pengerusakan tanaman jagung miliknya.
“Kalau memang tidak bersalah, ya taati panggilan Polsek Medan Tembung. Dulunya tersangka Nurbekka Br Siburian juga begitu, dua kali panggilan sebagai tersangka juga tidak menghadiri, makanya terbit SP Bawa. Saya rasa Polsek Medan Tembung telah menjalan SOP nya dengan baik, makanya saya sangat mengapresiasi Polsek Medan Tembung,”tuturnya.
Mengakhiri Usten menyampaikan bahwa Nurbekka Br Siburian juga dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam terbitnya surat tanah dengan LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 24 September 2025, pelapor Elfiadi Surya.
“Seharusnya sampaikan kebenarannya, bukan kebohongan, seakan merasa di zholimi dan mencoba menggiring opini bahwa Polsek Medan Tembung salah dengan menahan Nurbekka Br Siburian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Usten Saragih merasa menerima keadilan karena perjuangannya selama 1 tahun lebih untuk mencari keadilan, akhirnya terjawab dengan ditangkapnya pelaku perusakan 80 tanaman pisang miliknya, berdasarkan LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Tanggal 16 Januari 2025.
Hal itu karena 80 pohon pisang milik Usten Saragih yang ditanam di lahan miliknya sendiri, berada di jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan, Tiba-tiba dilakukan pengerusakan oleh pelaku Nurbekka Br Siburian beserta anak lelakinya pada Senin, 13 Januari 2025 yang lalu.
“Sudah setahun lebih saya mencari keadilan dan semalam (20/5/2026), salah.satu pelaku pengerusakan 80 tanaman pisang di lahan milik saya sendiri telah diamankan setelah 2 kali panggilan sebagai tersangka tidak menghadirinya. Saya sangat berterima kasih dan apresiasi terhadap Polsek Medan Tembung, terutama Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ungkapnya dengan rasa haru, Kamis (21/5/2026).
Mengakhiri, Usten Saragih berharap agar Polsek Medan Tembung, juga dapat melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku lainnya, tak lain anak Laki-laki dari pelaku yang telah diamankan.
“Saya berharap seorang pelaku lagi dapat ditangkap. Kabarnya, salah satu pelakunya adalah anak lelakinya si Nurbekka itu, telah lari ke luar kota. Dan pelaku juga telah kita laporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah yang diklaimnya berdasarkan LP/B/3286/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 3 Oktober 2025, dengan pelapor Elfiadi Surya,” pungkas Usten.
