Terkait Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II Telah Clear, KSU Mekar Jaya Lulus Verifikasi
2 min read
Binjai || Intipos.com __ Legalitas kepemilikan lahan seluas ratusan hektar yang dikuasai KSU Mekar Jaya selama belasan tahun ternyata sudah lulus uji verifikasi dan terdaftar B Plus di Provinsi Sumatera. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pembahasan lahan eks HGU Binjai Selatan antara kelompok petani bersama Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP dan Forkopimda di Aula Gedung Kantor Walikota Binjai, Rabu (30/11/2022) pagi.
Turut hadir di acara tersebut, perwakilan PTPN II melalui Kabag Disposal eks HGU dan Pengaman Aset, Rido Manurung, Wali Kota Binjai, Ketua DPRD, Kapolres Binjai, Dandim 0203/LKT, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan BPN.
Dalam kesempatan itu, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengaman Aset, Rido mengaku sudah sangat mengenal Abidin Zaini Sembiring selaku Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya. Karena memang Zaini, ucap Rido, sudah lama mengurus legalitas kepemilikan lahan eks HGU PTPN II oleh KSU Mekar Jaya di Kecamatan Binjai Selatan.
“Saya akui, bahwa Mekar Jaya sudah terverifikasi dan telah terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara dan telah dilakukan pengukuran terhadap lahan oleh tim yang ditunjuk,” ungkapnya sewaktu diundang dalam rapat pembahasan di Aula Pemko Binjai.
Disarankannya lagi, supaya Kelompok Tani Mekar Jaya segera melengkapi segala kekurangan berkas mereka yang sudah masuk ke program pelepasan eks HGU PTPN II.
“Kalau ada kekurangan berkas, silahkan dipenuhi untuk memperlancar urusan agar tidak ada lagi permasalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan KSU Mekar Jaya, Dejon Sembiring menyatakan, bahwa Mekar Jaya telah memiliki legal standing yang jelas, karena telah mengusahai lahan eks PTPN II tersebut selama belasan tahun lamanya.
“Sementara, pihak lain yang berusaha ingin merebut lahan itu tidak memiliki legal apapun. Bahkan tadi saja, pihak PTPN II sudah menerangkan bahwa Mekar Jaya lah yang terdaftar,” ungkapnya.
Selain usaha untuk menyerobot lahan yang sudah dikuasai Kelompok tani Mekar Jaya itu, Dejon juga mengatakan, banyaknya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di masyarakat yang tidak sesuai harapan.
“Tentang gangguan Kamtibmas yang terjadi agar seyogianya aparat penegak hukum bertindak atas nama hukum itu sendiri. Tegakkan hukum, siapa yang salah silahkan ditangkap ,yang mana Jika terjadi keributan kembali di lahan tersebut maka itu adalah bentuk ganguan Kamtibmas yang sengaja di buat untuk membuat suasana tidak kondusif oleh oknum tertentu untuk merampas hak-hak petani mekarjaya,”Ungkapnya.
Disisi lain dari perwakilan Masyarakat Beguldah Usrat Amirullah mengutarakan permasalahan terkait adanya Galian C ,namun hal itu terbantahkan Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP yang mana Galian C yang selama ini masyarakat guldah laporkan sudah tutup,
“Untuk Drenase juga sudah kita perbaiki,yang mana sebelum nya air yang mengalir ke rumah masyarakat menjadi keruh kini sudah jernih, bahkan saya juga sudah menyerahkan Bibit Cabe serta Bawang ,tetapi yang membuat saya kecewa kenapa tidak di tanami,” Ucap Walikota Binjai .(Rnd)