Terkait Miras Massa Aksi Desak Bupati, Pelakunya Dicopot
2 min readINTIPOS | BANYUASIN – Sekelompok massa dari Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas Banyuasin Bersatu (GLOBB) menggelar aksi dengan menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan datang pada (19/10/2020) terkait dengan viralnya pemberitaan di media siber beberapa hari yang diduga ada keterlibatan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam lingkungan Sekretariat DPRD ini memanfaatkan situasi dan kondisinya salah satu ruangan kerja untuk menikmati minuman keras (miras).
Massa yang bergantian meyerukan dalam orasinya pada intinya meminta Bupati Banyuasin H Askolani secepatnya menindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat didalamnya, karena dianggap telah memabrak pasal 536 KUHPidana dan UU No. 5 tahun 2019 tentang ASN Pasal 5 ayat 1-2 juga melanggar Perda no.33 tahun 2005 serta Perda No. 10 tahun 2009.
Untuk itu ratusan massa yang dikordinatori oleh Sailani dari LSM-NE sesuai janjinya tiga hari dari sekarang tidak ada kepastian, pihaknya akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan ini bukan ancaman tetapi kami komitment dengan kata-kata telah dijanjikan dihadapan Komisi 1 DPRD Banyuasin.
baca juga : Lelah Hidup Susah, Pemilik Warkop Nyambi Buka Judi Online
Sailani meminta Bupati Banyuasin secepatnya berhentikan dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin berinisial YP, sebelum kami berhentikan secara paksa, sebab sudah tak baik kinerjanya, bahkan sudah lebih kurang dua tahun tidak ada perubahan menjadi baik bahkan menjadi tempat ajang peredaran miras dan perjudian ini artinya menyumbat program Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera, ungkapnya.
Hal senada juga dibeberkan Epriadi dari Aliansi menilai kinerja Sekwan selama dianggap banyak permasalahan, selain masalah miras juga sering dijadikan tempat judi, kami atas nama masyarakat Banyuasin sangat sesalkan dan kepada Bupati Banyuasin segera menindaklanjutinya, sebelum ada aksi-aksi yang lebih besar lagi.
baca juga : https://siberindo.co/19/10/2020/suzuki-di-puncak-klasemen-setelah-20-tahun-absen/
Pemuda yang akraf disapa Uju Parlemen Jalanan ini ngaku serius menyikapi kejadian dilingkungan sekretariat DPRD Banyuasin ini, dengan desakan kawan-kawan agar masalah di DPRD Banyuasin secepatnya dituntaskan, untuk yang terbaik Bupati Banyuasin memberhentikan jabatan Sekwan, sambung Ketua LSM-NE Ismail, SH usai gelar aksinya.
Tidak ada pilihan lain kata Ketua LSM-NE, sesuai tuntutan massanya bahwa yabg terbaik agar Sekwan DPRD Banyuasin segera diganti, jika di DPRD Banyuasin menjadi lebih baik, sebab sudah aroma yang tidak sehat saat ini di sekretariat dewan dan kepada bapak Bupati Banyuasin waktu tiga hari kedepan ini yang menjadi pedoman kami, tambah Wakil Ketua Sailani.
Untuk itu Sailani menegaskan, sesuai dalam rapat diruang Komisi 1 DPRD Banyuasin yang langsung dipimpin oleh Inra Gunawan yang pada intinya bagi semua yang terlibat dengan mengkonsumsi barang yang diharamkan itu segera diberhentikan dari jabatanya bahkan bilanperlu dipecat dari status ASN, tutupnya sekaligus menutup perbincanganya. (waluyo)