Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terkait Dugaan Pengurusan SPT Lewat Konsultan Pajak Ilegal, KPP Pratama Kisaran Bungkam Saat Dikonfirmasi

2 min read
KPP Pratama Kisaran

Intipos.com, Asahan – Sungguh sangat disayangkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran dibawah Kementerian Keuangan ini sulit dan terkesan saling tuding dalam memberikan informasi terkait penerimaan berkas dari biro jasa yang diduga ilegal dalam hal kepengurusan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bulanan dari Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan.

 

Kasubbag Umum Tonggo Pasaribu didampingi Kasi KPP Pratama Kisaran Posma saat di Konfirmasi

Wartawan Intipos.com mengkonfirmasi Kasubbag Umum Tonggo Pasaribu didampingi Kasi KPP Pratama Kisaran Posma tentang keberadaan Konsultan Pajak.

Kasubag Umum KPP Pratama Kisaran Tonggo Pasaribu ketika dikonfirmasi kembali oleh Intipos.com usai melaksanakan meeting mengatakan “Clear ya, saya sudah berkordinasi dengan pimpinan menurut saya sudah selesai, beritakan sudah terbit,” ucap Tonggo. Senin, (19/4/2021).

Baca Juga  Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

 Baca juga: https://intipos.com/safari-ramadhan-bupati-asahan-kunjungi-desa-ofa-padang-mahondang/

Namun, ketika disinggung ingin konfirmasi dengan Account Refpresentatif (AR) Tonggo mempersilakan “Ya , silakan aja orang abang coba keatas, kalau dari saya sudah clear ya,” sebut Tonggo sambil berlalu.

Sementara Posma selaku Kasi saat dikonfirmasi intipos seputar berapa biro jasa konsultan yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran dan biro jasa yang memberikan PIN kepada Wajib Pajak, dirinya enggan memberikan komentar,

“Kita tidak bisa berikan keterangan, itu semua di Kasubag umum,” kata Posma.

Baca juga: https://indocybernews.com/kader-partai-nasdem-wajib-sukseskan-program-e-digital/

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (14/4/2021), wartawan Intipos.com mengkonfirmasi Kasubbag Umum Tonggo Pasaribu didampingi Kasi KPP Pratama Kisaran Posma tentang keberadaan Konsultan Pajak, yang notabene tidak memiliki legalitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.229 tahun 2014 dan 111/PMK.3/2014, namun bisa memberikan jasa kepada para Wajib Pajak.

Baca Juga  ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Kedua Pejabat di lingkungan Kantor Pajak setempat sepakat tentang Wajib Pajak atau Konsultan Pajak itu tugasnya Account Representatif (AR).

“Merekalah yang berhubungan langsung kepada para Wajib Pajak, baik itu memberikan penjelasan tentang kewajiban para Wajib Pajak kepada negara,” ungkap Posma sebelumnya.(Intipos-RS)