Terindikasi Pungli, Oknum PDPHJ Diisukan ‘Patok’ Harga Rp 5 Juta Per Kios Kepada Pedagang
2 min read
Oknum PDPHJ Diisukan 'Patok' Harga Rp 5 Juta Per Kios Kepada Pedagang
SIANTAR | Intipos.com – Oknum Pejabat di Perusahaan Dagang Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Pematang Siantar terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) kepada setiap pedagang dengan dalih uang perpanjangan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK), Kamis (13/4/2023).
Kepada Intipos.com, beberapa pedagang yang menempati kios Balerong di Pasar Dwikora, Parluasan, Pematang Siantar, mengaku dikutip uang sebesar Rp 5 juta untuk memperpanjang KPHSK.
“Kami dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh Kabag Perizininan PD Pasar Horas Jaya,” sebut salah satu pedagang ketika ditemui di kiosnya, Selasa (11/4/2023) sekitar Jam 15.00 WIB.
Pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku bahwa uang perpanjangan KPHSK harus dibayarkan paling lama dua minggu setelah menerima surat peringatan dari pihak PDPHJ.
“Sampai ngutang kami lae untuk cari uang perpanjangan, karena sudah di SP1. Kalau tak dibayarkan diancam akan diusir. Jadi terkesan seperti pemerasan, fikir mereka gampang cari uang ini,” ungkapnya bernanda sedih.
Disebutkannya, besaran biaya untuk memperpanjang KPHSK tidak tertera dalam surat pemberitahuan (Kops surat PDPHJ Pasar Horas) tidak tertulis besaran biaya yang harus dibayarkan, tapi setelah dicari informasi ternyata biaya perpanjangan KPHSK hanya Rp 500 ribu.
“Ibu boru Hutagalung itu langsung yang turun menyampaikan ke pedagang biaya memperpanjang Rp 5 juta, beberapa rekan yang lain sudah ada yang menyetorkan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan pedagang lainnya, beberapa pedagang yang sudah sempat menyetorkan uang Rp 5 juta itu kemudian didatangi oknum PDPHJ untuk pengembalian uang (pungli) yang dikutip oknum PDPHJ lantaran pedagang mulai mempermasalahkan kutipan yang tak wajar.
“Beragam bang, ada yang sudah nyicil Rp 2 juta, tapi terakhir ini dikembalikan lagi sama oknum yang mengutip itu,” ucapnya.
Terpisah, Kabag Perizinan PD Pasar Horas Jaya Pematang Siantar, Hutagalung membantah ketika dikonfirmasi soal dugaan pungli yang dilakukan terhadap pedagang di Kios Balerong Dwi Kora, Parluasan.
“Maaf pak, tidak ada hal seperti di atas, semua yg atur pimpinan pak Dirut, dan di buat sesuai regulasi,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Kamis (13/4/2023).
Kemudian saat dipertanyakan kutipan uang yang sudah diterima dan dikembalikan lagi ke pedagang, ia pun menepis telah melakukan pengembalian. “Nggak ada bang, tidak ada pengembalian,” pungkasnya. (Arv)
