Tempat Wisata di Sergai Buka Tutup pada Poin 50 Persen
2 min readIntipos.com, Sergai – Guna menjamin agar protokol kesehatan (prokes) berjalan baik terutama 5M dan prinsip ubah laku, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Propinsi Sumatera Utara terus berinovasi.
Salah satu inovasi yang dilakukan dalam momentum liburan Lebaran 1442 H adalah melakukan rekayasa pengunjung yang berekreasi ke tempat-tempat wisata pantai yang memang terkenal di kabupaten itu.
Bupati Serdang Sergai Darma Wijaya, Sabtu (15/5/21) menjelaskan salah satu inovasi rekayasa pengunjung tersebut adalah mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.
“Apabila sudah mencapai 50 persen maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50 persen maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” jelas Bupati.
Baca juga: https://intipos.com/saling-sapa-di-masjid-alternatif-pejabat-sumut-sikapi-prokes-idul-fitri/
Hingga Lebaran ketiga, Sabtu (14/5/21) rekayasa pengunjung ini berjalan ketat sehingga prokes khususnya 5M yaitu budaya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas relatif berjalan baik.
Bupati Sergai Darma Wijaya yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP juga menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Rakor Satgas) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Menyikapi Situasi Tempat Wisata Khusus Pantai di Kabupaten Sergai di Kantor Camat Perbaungan, Sabtu (15/05/2021).
Bupati dalam rakor yang dihadiri Kepala Biro Ops Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting ini menyampaikan beberapa poin penting perkembangan penanganan pandemi di Kabupaten Sergai, terutama dalam hal penanganan sektor pariwisata.
“Dari rakor hari ini disampaikan bahwa pada momen Lebaran ini masyarakat diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat,” kata Bupati.
Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Bupati mengatakan para pelaku usaha pariwisata meyiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak. Selain itu lanjutnya, perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.
“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” tambah Bupati.
Baca juga: https://indocybernews.com/kpk-dan-bareskrim-polri-ott-bupati-nganjuk-novi-rahman-hidayat/
Tentang penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai.
” Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir,” pungkas Bupati.
Sementara itu dalam keterangan singkatnya, Kombes Pol. Makmur Ginting mengimbau kepada petugas Pos Pam Ops Ketupat Toba 2021 agar tetap menjaga keselamatan dalam bertugas dan tetap patuhi protokol kesehatan
“Dan yang tak kalah penting, laporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama Bupati juga menyampaikan jika seturut dengan Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.1.1/443.2/2739/2021 tanggal 05 Mei 2021, agar pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idulfitri 1442 H/2021. (Zul/01)