Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Buruh Pasar di Bone
2 min readBone | Intipos.com – Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap buru pasar di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Dalam penangkapan tersebut, Personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tellu Siattinge dipimpin oleh Kapolsek Akp Andi Muh. Siregar, SH.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Pasar Tradisional Lamurukung, Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasi Humas IPTU Rayendra bahwa, terduga Pelaku R (22 tahun) diamankan di Desa Jaling Kec. Awangpone Kab.Bone Pada hari ini Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 14. 50 Wita.
“Terduga pelaku SR diamankan sekitar pukul 14.50 Wita setelah melakukan Penganiayaan terhadap Jumardi alias Pecu Bin Cottang (24 tahun) di Kompleks Pasar tradisional Lamurukung pada Sabtu 13 Juli sekitar pukul 12.15 Wita”, Ujarnya.
Lanjut Kasi Humas, Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai buruh pasar, sementara mengangkat barang jualan para pedagang di Pasar tradisional Lamurukung Desa Lamuru dan tiba – tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di bagian muka dan kepala korban.
“Setelah itu terduga pelaku naik diatas mobilnya untuk pulang ke rumah akan tetapi korban melempar mobil terduga pelaku dengan menggunakan potongan papan kayu yang mengenai bagian kiri mobil sehingga korban turun kembali dari mobil kemudian langsung mengejar dan menendang punggung korban dari arah belakang yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur ke tanah”, Jelas Kasi Humas.
“Atas kejadian itu, Korban mengalami luka lecet dan bengkak pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada pelipis sebelah kiri, 1 ( satu ) buah gigi belakang terbuka serta rasa sakit di bagian punggung belakang”, Terangnya. (rs)