Sumut Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik
2 min read
Sumut Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik
MEDAN | Intipos.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik. Tak heran, berkat komitmen tersebut maka Sumut berhasil meraih peringkat kelima nasional dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Tercatat pada tahun 2024 ini, nilai IKIP Sumut berada pada angka 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya, yaitu 79,67. Sumut menduduki urutan kelima setelah Provinsi Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83, 83), Kalimantan Timur (82, 25), dan Sulawesi Tengah (82, 16).
Menurut Fatoni, dengan pencapaian IKIP tahun ini mampu menjadi gambaran keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Tak hanya itu, prestasi tersebut juga menjadi gambaran kekompakan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan pemerintahan yang baik.
“Kami sangat berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak. Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi,” ucap Fatoni usai acara penyerahan Penghargaan Komisi Informasi Sumut Award Tahun 2024 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Sumut, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan guna memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga sebagai landasan yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintah. Keterbukaan informasi publik bukan sekedar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” ujar Fatoni.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi yang telah bekerja selama ini, bekerja sama yang cukup baik, sehingga bersama-sama membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan badan informasi publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan, guna mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Tata pengelolaan informasi tentu dilakukan dengan baik agar masyarakat bisa tenang dan tidak panik karena memang jika tidak dilakukan bisa terjadi miss informasi. Tata kelola sangat penting, KI Sumut melakukan penilaian atau pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh badan publik,” ujarnya.
Terdapat sejumlah penilaian dalam keterbukaan publik yakni Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Harris mengatakan, kegiatan informasi dan penilaian tata kelola informasi publik pada prinsipnya diwujdukan kembali pada penyediaan dan penyajian data informasi publik dengan pendekatan open data. Hal ini, katanya, sebagai bagian ikhtitar untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas pelayanan pemerintah.
Penilaian keterbukaan informasi publik diberikan kepada badan publik seperti pemerintah desa, lembaga vertikal, Kementerian Agama se-Sumut, BUMD, penyelenggara Pemilu, OPD se-Sumut, dan pemerintah Kabupaten/Kota. (RR)
