Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Soal Tuntutan Kelompok 80, H Bahrum Abbas Berharap Gubsu Turun Tangan Bantu Masyarakat

2 min read
tuntutan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumut berupa pengembalian lahan seluas 320 Hektar yang berada di dalam Eks HGU PT DMK

tuntutan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumut berupa pengembalian lahan seluas 320 Hektar yang berada di dalam Eks HGU PT DMK

Sergai | intipos.com – Soal tuntutan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), berupa pengembalian lahan seluas 320 Hektar yang berada di dalam Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang sudah 29 tahun diperjuangkan hingga kini belum dikembalikan mendapat respon tokoh masyarakat.

Menurut Tokoh Masyarakat Kabupaten Sergai H. Bahrum Abbas,Kamis (1/9/2022), Gubernur Sumatera Utara diharapkan turun tangan membantu penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat petani di Sergai.

Ia meyakini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mampu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil semua pihak,terutama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Pihak berkompeten di Pemkab Sergai, Kepala BPN Sergai, Direktur PT DMK dan perwakilan Kelompok 80 untuk didudukan bersama mencari solusi untuk penyelesaiannya.

Baca Juga  Diskominfo Asahan Gelar Sosialisasi Internet Sehat Bagi Siswa/i SMP

Konon lagi kata Bahrum Abbas, HGU PT DMK seluas 499,2 Ha, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu yang menyangkut tuntutan masyarakat petani kelompok 80 sehingga tidak berlarut-larut, kasihan masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi secara tegas meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar segera selesaikan semua masalah tanah dan sikat habis jika ada “Mafia tanah”.ujar Bahrum.

Usut Tuntas

Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur secara tegas meminta kepada semua pihak penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak segan-segan melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan yang telah terjadi seperti dugaan ahli fungsi lahan dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit yang diperkirakan perubahan itu dilakukan dari tahun 2003 yang lalu.

Baca Juga  Meminimalkan Kecelakaan, Dishub Sumut Perketat Pengawasan Bus Pariwisata di Terminal

“Masyarakat Sergai sangat mendukung kinerja Polisi dan Jaksa dalam mengusut penyimpangan yang diduga terjadi oleh karena itu jangan ragu dan takut untuk mengusutnya, tegas M. Nur. (r)