Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Soal Tudingan Buruknya Pengawasan Internal, Pihak Lapas Angkat Suara

3 min read

Pematang Siantar|| Intipos.com __ Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar angkat bicara soal dugaan lemahnya penegakan hukum di lingkungan lapas. Menegaskan bahwa implementasi penegakan disiplin sudah sesuai dengan konsensus menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya, dapat kami klarifikasi beberapa poin penting bahwa tidak ada pengabaian terkait implementasi penegakan disiplin terhadap narapidana di dalam Lapas,” Kata Humas Lapas, Eka Putra Budyanda Jani, ketika ditemui di Cafe Lims Ming Jalan MH Sitorus, Kamis (9/12) Jam 14.20 Wib.

Disebutkannya, mengacu pada pasal 2 UU Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

“Artinya, tidak mungkin ada perilaku sengaja dari manajemen Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengabaikan implementasi amanat undang-undang tersebut di atas. Melalui konsep dasar ini, dapat ditegaskan bahwa pengabaian implementasi penegakan disiplin terhadap narapidana jelas tidak mungkin dibenarkan dan tidak mungkin dibiarkan,” Ucapnya.

Menurutnya, pemberitaan terbitan tertanggal 1 Desember 2021 yang berjudul “Rayakan Party dalam Lapas, Napi Narkoba Panggil Wanita Penghibur” merupakan kesenjangan miss komunikasi antara wartawan dengan pihak Lapas sehingga berimbas pemberitaan negatif.

“Terhadap pemberitaan yang menyebutkan lemahnya pengawasan internal, kami fikir hal tersebut tidak memiliki dasar, karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar telah menerbitkan SK Nomor W2.E38.OT.02.02-55 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL). Sejak diterbitkannya SK tersebut, SATOPS PATNAL telah menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu selalu memantau setiap petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur,” Tegasnya seraya menyesap minuman dingin.

Baca Juga  Perekaman KTP Elektronik Bagi SBP Di Rutan Klas I Labuhan Deli, Wujud Pemenuhan Hak Identitas

Kemudian, dugaan masuknya wanita penghibur ke dalam lapas pada minggu (28/11) lalu, Eka mengatakan bahwa benar pada saat itu memang ada kunjungan dari salah satu keluarga narapidana.

“Perlu kami jelaskan bahwa memang benar ada beberapa wanita yang ingin berkunjung, tetapi petugas kami tidak mengetahui apakah wanita-wanita tersebut berprofesi sebagai penghibur atau tidak. Setelah petugas kami mempertanyakan maksud kunjungan mereka di ruang P2U, mereka berkata bahwa mereka ingin mengunjungi salah seorang narapidana karena adanya hubungan kekeluargaan. Kemudian petugas kami menjelaskan bahwa ada perintah tertulis pimpinan di grup whatsapp, bahwa tidak diizinkan kunjungan bagi warga binaan karena alasan keamanan,” Jelasnya.

Lalu, lanjut Eka, terkait dugaan adanya seorang narapidana yang berada di sekitar pintu P2U (Penjaga Pintu Utama) yang turut memandu pembesuk agar bertanya kepada petugas P2U tersebut apakah diperkenankan bertamu atau tidak, perlu kami jelaskan bahwa narapidana tersebut merupakan tamping pembantu kebersihan Lapas, sesuai SK Kalapas nomor: W2.E38.KP.07.01-75 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 atas nama Hardi Marbun.

Selanjutnya, terkait permintaan wartawan terhadap rekaman CCTV Lapas, perlu kami jelaskan bahwa pada saat peristiwa di dalam berita tersebut terjadi, CCTV Lapas sedang dalam proses maintenance. Rusak hampir di semua titik, karena petir, juga karena perangkatnya sudah tua. Perlu diketahui bahwa proses pengadaan perangkat CCTV baru harus melalui prosedur, yaitu dimulai dari tahapan pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ke unit eselon 1, dan hal tersebut juga tidak mungkin terealisasi dalam tahun berjalan, tetapi diusulkan untuk tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Riski Kakek Diduga Edarkan Serbuk Kristal di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Kalapas : Kabar Tersebut Tidak Benar

Kalapas, segera setelah ada tudingan terkait penyalah gunaan wewenang oleh polsus lapas, memerintahkan unit terkait agar memperbaiki seluruh perangkat cctv agar dapat dipergunakan dengan baik.

Pihak media inti pos, setelah meneliti lebih lanjut, ternyata tidak terdapat bukti kuat bahwa ada party yang dilakukan di dalam lapas.

Lebih lanjut humas mengatakan, kendati kecewa terhadap pemberitaan negatif, bukan berarti kami anti terhadap kritik dan masukan. Semua kritik dan masukan kami terima sebagai bentuk masukan membenahi diri agar lebih baik kedepannya. Salah satu tujuan kami yaitu menjalin komunikasi persuasif terhadap semua pihak.

“Atas pemberitaan tersebut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara telah melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar pada hari Selasa 7 Desember 2021, dan memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelayanan yang menyalahi prosedur di unit kerja Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar,” Ungkapnya. (Arvian)