15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sindikat Begal di Jalan Tol Dibekuk Polisi

2 min read
Sindikat Begal di Jalan Tol Dibekuk Polisi

INTIPOS | JAKARTA – Sidikat pelaku begal yang biasa beraksi di tol berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Utara. Enam pelaku berhasil ditangkap. Sementara dua orang pelaku lagi kabur dan kini masuk daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah DS alias B (27) yang merupakan pimpinan kawanan begal dengan lima orang pengikutinya MJH alias. J (21), MRS alias P (25), SG alias W (15), SA alias U (38), NP alias B (43). Dua pria yang kabur dan kini jadi buronan polisi berinisial AG dan JY alias J.

Para pelaku ini diketahui beraksi di dau jalan tol, Tol Wiyoto Wiyono KM 18/800 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800.

Modusnya, pelaku mengincar mobil di jalur darurat jalan tol. Seperti yang dialami Irman. Ia saat itu  mengemudikan truk di jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 18/800 dan berhenti di jalur darurat untuk memeriksa ban mobilnya yang ia duga bocor.

Lalu kawanan pelaku datang dengan mobil mikrolet Isuzu Panther biru dengan nomer polisi B-1124 no.15A jurusan Tanjung Priok Ancol. Mobil pelaku berhenti persis di depan truk kontainer yang dikendarai korban.

“Lalu kawanan pelaku turun sambil pura-pura bertanya ke korban kenapa berhenti. Saat itu korban berusaha naik kembali ke mobilnya, namun kawanan pelaku mengejar dan mengancam pakai senjata tajam untuk menyerahkan barang-barang bawaan korban,” ujar Wakapolres Jakut AKBP Aries Andhi Rabu (2/9/2020), seperti dirilis portal reskrim Polda DKI.

Lalu salah satu pelaku menarik pintu mobil serta mengambil paksa barang milik korban berupa handphone Samsung J5 Pro. Sementara pelaku lain menempelkan senjata tajam ke paha kanan korban.

“Sebagian pelaku masuk mobil itu melalui pintu kiri dan menggeledah di mobil. Lalu mereka kabur korban,” jelas Kapolres.

Kini dua unit mobil angkot Mikrolet diamankan polisi bersama dua bilah pisau karambit hitam, dua bilah pisau bersarung kardus, satu bilah pisau bergagang kayu lapis benang hijau, satu unit ponsel merek Oppo hitam; dan tiga stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana,” kata Kapolres. (siberindo)