Siksa Anak 12 Tahun, AM Diringkus Satreskrim
1 min readBone | Intipos.com – Siksa Anak 12 Tahun Seorang lelaki inisial AM (35) di dengan ringkus oleh Satreskrim polres Bone di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa (16/03/2021) sekira pukul 21.41 wita.
Ia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawa umur inisial AA (12) di jalan raya depan masjid As Zaleha, kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Selasa (16/03/21).
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Anggota Mapala IAIN Bone Diringkus Satreskrim
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, SH, yang di konfimasi oleh awak media Intipos, membenarkan hal tersebut, dan dia ditangkap dirumahnya.
“Benar, pelaku diringkus satreskrim kerena menganiaya anak 12 dengan cara memukul dibagian kepala dan menendang pada bagian belakang korban,” jelasnya
Baca juga : https://indocybernews.com/bupati-asahan-buka-forum-opd-susun-renja-bidang-infrastruktur/
Dalam hal itu, akibat di siksa anak 12 tahun ini mengalami luka memar pada bagian atas pelipis mata kiri kana. Dan kepala mengalami pembengkakan sehingga korban mengalami kesakitan akibat mendapat pukulan dan di tendang.
“Korban masih dirawat di Puskesmas Cenrana,” kata Ipda Rayendra, SH.
Baca juga : Edy Rahmayadi Tinjau Fasilitas Drive Thru Rapid Test dan Swab
Ipda Rayendra menambahkan, sementara pelaku masih diamankan di Mapolsek Cenrana guna peroses hukum lebih lanjut.
(rustan)