Sidak Komisi II DPRD Medan ke Yayasan Abdi Sukma Berujung Oknum Guru yang Viral Dirumahkan
2 min read
Sidak Komisi II DPRD Medan ke Yayasan Abdi Sukma
Medan | Intipos.com – Komisi II DPRD Medan sidak (inspeksi mendadak) ke Yayasan Abdi Sukma di Jalan STM Kecamatan Medan Johor, pekan lalu.
Sidak itu digagas Komisi II DPRD Medan pasca viralnya video seorang siswa yang dihukum guru duduk di lantai karena belum membayar uang sekolah.
Dalam sidak itu, Kasman Lubis selaku Ketua Komisi II DPRD Medan bersama anggota lainnya sepakat dengan pihak yayasan untuk memberikan sanksi kepada guru yang memberikan hukuman kepada siswa karena belum membayar uang sekolah.
Komisi II DPRD Medan dam pihak Yayasan Abdi Sukma sepakat memberikan sanksi berupa tidak boleh mengajar dan dirumahkan kepada sang guru yang memberi hukuman tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung mengatakan tindakan tidak bisa ditolelir. Oleh karenanya, perlu diberikan sanksi untuk tidak boleh dulu mengajar.
“Hukuman ini tidak wajar diberikan kepada siswa, jadi harus diberi sanksi tegas kepada gurunya,” kata Modesta.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II Iswanda Ramli yang menyebut bahwa tindakan cepat harus dilakukan untuk menghindari masalah baru.
“Sanksi ini diberikan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saya harap perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki agar proses belajar mengajar ke depannya bisa kondusif,” katanya.
Tidak Ada Perintah
Sementaara itu Perwakilan Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara mengaku tidak ada perintah kepada guru untuk memberi tindakan keras kepada siswa yang belum bayar uang sekolah.
Sekolah kami ini untuk tempat sekolah anak-anak kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim, sebutnya.
Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu. Ini akan menjadi pembelajaran ke depan, dan kami juga berharap dukungan Komisi II DPRD Medan dalam upaya mencerdaskan siswa di sekolah Abdi Sukma, katanya. (01)