Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Siap-Siap F Pemilik Shabu Akan Mendekam 12 Tahun Di Penjara

1 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Seorang pria berinisial F (33 tahun) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (21/06/2021) Siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka F bersama barang bukti narkotika jenis shabu ke kejaksaan negeri jayapura.

“Tersangka F diserahkan ke jaksa bernama Rakhmat, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke pengadilan berdasarkan penyidikan satuan reserse narkoba polresta jayapura kota sesuai laporan polisi nomor : LP / 355 / III / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 21 Maret 2021,”ujar Kasat kepada awak media.

Baca Juga  Tangkap Penendang Perut Ibu Hamil, Ricky Anthony Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Lanjutnya, penyerahan tersangka F disertai dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram didalam satu bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kertas nota warna merah muda, 1 (satu) buah botol “Le Minerale” ukuran kecil, 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex  dan 1 (satu) unit HandPhone Oppo F3.

“Tersangka F sebelumnya tertangkap tangan hendak mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan diringkus oleh anggota opsnal sat resnarkoba polresta jayapura kota pada Minggu 21/3 siang bertempat di Entrop 45 samping Dealer Honda Distrik Jayapura Selatan,”tandasnya.

Baca Juga  Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026

Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(subhan/tyo)