Setelah Rampas Harta Korban, Terdakwa Menyekapnya Dalam Kamar
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Tuas Raja Hasiolan (25) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kota Siantar dengan agenda pemeriksaan saksi setelah terbukti melakukan tindakan kriminal, Senin (19/10) Jam 16.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristanto, kepada Majelis Hakim Danar Dono, mengatakan terdakwa tanpa hak merampas harta benda milik orang lain. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa akan diganjar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” Kata Cristanto sembari menunjukan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Saksi korban Indra Bakti Lubis (63) warga Jalan Ring Road, Naga Huta, yang juga dihadirkan dalam persidangan mengaku dirinya dianiaya terdakwa dengan cara brutal.
“Kepala saya dipukulnya pakai parang sampai berdarah pak hakim. Bahkan dia meminta uang Rp.10 juta, namun uang sebanyak itu aku tidak punya. Akhirnya dia merampas HP Xiomi, 2 cincin emas seberat 3 mayam dan uang tunai Rp.1,5 juta milik saya,” Jelas korban seraya mengatakan bahwa dirinya sempat menginap seminggu di Rumah Sakit usai dianiaya terdakwa.
baca juga : Ditengah Pandemi Covid-19, UIN SU Laksanakan PBAK Secara Daring
Hal senada juga dilontarkan kakak korban, Wilda Lubis. “Benar pak hakim, bahkan kami sempat di sekap didalam kamar dan diancam ‘jangan lapor polisi’ dalam keadaan terkunci sebelum terdakwa meninggalakan rumah kami,” Ujarnya.
Terdakwa yang menetap di Afdeling C Toba Sari, Kecamatan Pematang Sidamanik, itu mengaku tidak ada niat melakukan pencurian. “Awalnya saya tidak ada niat melakukan hal tersebut, namun sewaktu saya tidur dirumahnya dia merogoh kemaluan saya pak hakim makanya saya geram,” Bantahnya.
Mendengar pernyataan terdakwa, korban yang merupakan pensiunan PNS itu panas dan berdiri membantah. “Tidak ada saya pegang kemaluannya pak, itu bohong, dia fitnah,” Teriak korban dengan nada tinggi dari belakang.
“Yah itu keterangan dia biarkan saja, tadikan sudah anda jelaskan kronologisnya makanya anda disumpah,” Jawab Hakim santai menenangkan korban.
“Dari pengakuanmu sebelumnya, kau bilang kau tidur dirumahnya lalu bangun tidur sempat meminta rokok sebatang kepada korban dan selesai itu cuci muka dan langsung menyerang korban. Benarkan? Jadi kalau kau bilang korban merogoh kemaluanmu itu gak masuk logika,” Sangkal Cristanto.
baca juga : https://siberindo.co/19/10/2020/suzuki-di-puncak-klasemen-setelah-20-tahun-absen/
Mendengar pernyataan JPU terdakwa terdiam. “Dasarnya korban pernah membuat saya sakit hati. Atas kejadian ini keluarga saya berusaha menjumpai korban untuk meminta maaf namun belum bertemu,” Kata terdakwa mengakui kesalahannya.
“Saat menyekap korban didalam kamar, apa yang anda katakan? Apakah anda ada mengancam korban? Uang hasil rampasanmu kau buat untuk apa?,” Tanya Hakim kepada terdakwa.
“Ada pak hakim, saya katakan kepada mereka ‘Jangan sempat kau laporkan polisi, kalau ditelpon saya akan dendam. Hasil uang itu saya gunakan tebus kereta dan untuk hepi-hepi,” Jawab terdakwa menyesali perbuatannya seraya mengatakan bahwa terdakwa menyerahkan diri kepada polisi seminggu usai kejadian.
“Baiklah sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” Tutup hakim seraya mengetok palu sebanyak tiga kali.