15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021, Satgas Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

2 min read

MEDAN | INTIPOS.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, pada Kamis (20/5) malam yang baru lalu. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tersebut dikeluarkan guna menyikapi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Sumut pasca liburan hari raya Idul Fitri tahun ini. Adapun yang menjadi fokus sasaran dalam penerapan instruksi Gubernur ini adalah tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan berkerumunnya orang, seperti tempat makan/minum dan hiburan malam. Hal ini karena tempat tersebut dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.

Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan mengatakan,

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

baca juga : https://indocybernews.com/kasus-pungli-kepling-17-diselesaikan-camat-medan-amplas/

“Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang),” Kata Kolonel Kav Munzir Iliyas.

Saat pelaksanaan operasi pertama yang berlangsung pada Kamis (20/05) malam yang baru lalu, ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

Tempat makan
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam.

“Sesuai Instruksi Gubernur tersebut, jam operasional tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak,” kata Munzir menerangkan pada awak media Intipos.com dilapangan.

Kemudian Munzir melanjutkan,

“Operasi ini akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.” Lanjutnya.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

baca juga : Kompak, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Di Pacitan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Lebih lanjut lagi Munzir menegaskan,

“Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut,” tegas Munzir.

Salah satu pemilik usaha cafe, Yusni, yang ditemui awak media Intipos.com dilapangan, mengaku belum mengetahui ketentuan Instruksi Gubernur tersebut. Yusni berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.

“Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni.**

(Intipos.com/Sofian)