15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sepanjang Tahun 2020 Pemohon SIM Di Satpas Pacitan sebanyak 21.505

1 min read

INTIPOS | PACITAN – Permohonan pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kepolisian Resor Pacitan mengalami kenaikan selama Januari-Desember 2020.

Walau di masa pandemi ini Satuan Pelayanan Satuan Administrasi SIM (Satpas) memberlakukan kebijakan pembatasan jarak interaksi sosial dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

baca juga : Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi Dengan Segudang Prestasi Ungkap Deretan Kasus Besar

“Ada kenaikan bagi pemohon SIM C baru, sedangkan perpanjang masa berlaku ada kenaikan sekitar 15 Persen dari tahun sebelumnya,”ujar AKP Budi Setyono Kasat Lantas Polres Pacitan kepada pewarta, Kamis (13/01/2021).

Baca Juga  Nikmati Keindahan Alam dan Kuliner Lezat di Sungai Kakap dengan Kapal Motor Wisata Muare Kakap

Walau pemberlakuan Protokol kesehatan serta displin 3 M bagi pemohon SIM di Satpas Polres Pacitan, Namun antusias warga untuk membuat salah satu persyaratan bagi pengendara sepeda Motor dan pengemudi roda empat keatas sangat besar.

“Tercatat selama periode Januari hingga Desember 2020 ada 21.505 Pemohon dan realisasi sebanyak 22.808, itu termasuk permohonan di bualan Desember 2019 dan di realisasi pada 2020,”jalasnya.

baca juga : https://siberindo.co/14/01/2021/cavailero-selamatkan-fulham-dari-kekalahan-tahan-tottenham-1-1/

Sesuai data yang ada untuk Pemohon SIM C baru ada 3923 SIM A-1867, SIM A Umum-4, SIM B1-298, SIM B Umum-116, SIM B2-22, sedangkan SIM B2 Umum-36.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“Sementara untuk perpajangan masa berlaku untuk SIM C 13.384, SIM A sebanyak 2231, SIM A Umum ada 3, SIM B1 296, B1 Umum 270, B2 13 dan B2 Umum sebanyak 83,”tandas Kasat Lantas.(tyo)