Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

2 min read
Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Diimbau Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

 

MEDAN | Intipos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta yang ada di Sumut, untuk mendengarkan Lagu Indonesia Raya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal pemberitahuan untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

 

Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, berikut surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 hal pemberitahuan untuk mendengarkan Lagu Indonesia Raya, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta Pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga  Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba dan Perkuat Generasi Muda

 

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

 

Lebih lanjut dijelasan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu bait diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

 

Baca Juga  Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Bobby Nasution: Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut

Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang waktu tidak melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

 

Kepada Bupati/Walikota juga diminta agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pelatihan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan. (RR)