Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Seleksi CaKades Di Langkat Diduga Ada Kecurangan

3 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Hasil Ujian dalam penseleksian Bacalon Kades diduga syarat akan kecurangan sehingga menuai polemik dikalangan masyarakat terkhusus kepada Calon Kades yang gagal dalam tahap tersebut. Kamis (12/05/22)

Hal itu juga yang menjadikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan serentak pada 19 Juni 2022 mendatang di Kabupaten Langkat sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Kades menyampaikan kritikan dan kekecewaan mereka ke anggota DPRD Langkat.

M Rabial Efendi dan Rita Hariani dua bakal calon Kepala Desa Halaban, Kecamatan Besitang yang tidak masuk seleksi Calon Kades datang bersama beberapa warga simpatisan lainnya ke Kantor DPRD Langkat dan disambut hangat oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Dr, Donny Setha, ST, SH, MH dari Fraksi Gerindra dan anggota DPRD Langkat Safii dari fraksi Perindo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD.

Para Bacalon dan simpatisan di persilahkan masuk setelah sebelumnya mereka menggelar aksi protes di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat.

Didalam rapat tersebut didepan Wakil Ketua DPRD Langkat Bacalon menyampaikan pemasalahan yang menjadikan mereka menggelar protes, dimana hasil kandidat yang lulus dalam mengikuti seleksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah beredar luas di tengah masyarakat sebelum tanggal pengumuman.

Selain itu juga, Bacalon tersebut protes dengan hasil selesi yang notabenenya menggunakan Ijazah paket A, B dan paket C, dan bisa mengalahkan calon kandidat lain dari Akademisi pada ujian tertulis serta wawancara yang digelar beberapa waktu lalu ditingkat Kabupaten dengan hasil nilai fantastis.

Baca Juga  Pemko dan Polres Gelar Rapat Persiapan Peringatan Harlah Siantar ke-155 Tahun

Mengejutkannya lagi, hasil nilah Cakades yang memiliki ijazah paket B dan C mendapatkan nilai tinggi ketika mengikuti ujian wawancara dan ujian tertulis daripada Cakades yang lulusan akademis. Ditambah kandidat pendatang hanya baru beberapa bulan saja beralamat di desa mereka sudah bisa menjadi kandidat Cakades didesa tersebut yang menjadikan kecurigaan ditengah-tengah masyarakat.

Menyikapi permasalahan itu,

Kepala Bidang (Kabid) PMD Langkat Selfian Ardy yang hadir dalam RDP menyikapi hal tersebut dan mengakatakan. jika penilaian dan hasil tes dilakukan dari pihak Universitas Sumatera Utara (USU), sehingga mereka tidak mencampuri masalah penilaian yang diujikan.

“Untuk domisili, hal ini sudah tidak menjadi permasalahan. Karena sudah diatur oleh Permendagri nomor 65 tentang domisili. Calon boleh mendaftarkan diri sesuai dengan lokasi pemilihan meski baru tinggal 2 bulan, di desa tersebut,” ucapnya.

Kemudian Wakil Ketua DPRD DR Donny Setha, S.T, S.H, M.H didampingi anggota DPRD Kabupaten Langkat dari fraksi Perindo Safi’i mengakui, memang ada permasalahan yang terjadi.

Salah satunya ada kebocoran pengumuman yang dinilai terlalu lambat, sehingga Bacalon dan pendukung menduga ada kebocoran pengumuman. “Tentu ini menjadi kecurigaan, kenapa simpatisan atau Bacalon sendiri sudah tahu mereka lulus seleksi dan dirinya juga heran dari cakedes yang dari Calon petahana 90 Persen mendapatkan nilai tertinggi dalam hasil tes ujian tersebut,” terang dia.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan Publik Rutan Tanjung Pura Bagikan Paket Bantuan Sosial Untuk Dukung Kesejahteraan Keluarga Warga Binaan

Untuk itu Wakil ketua DPRD menyarankan, agar pelaksanaan yang ada ini dari pihak PMD sudi kirannya melakukan seleksi ulang untuk uji coba pertama yakni di lokasi pemilihan Desa Halaban.

“Intinya kita selaku DPRD siap untuk menfasilitasi ujian atau seleksi ulang nantinya, guna memberi jawaban atau persoalan yang tengah bergulir ditengah-tengah masyarakat. Namun ini akan kita bawa ke rapatkan pimpinan dahulu, dikarekan DPR memiliki empat pimpinan,” imbuhnya.

Dirinya juga mengakui, Lanjut Donny Setha, sejauh ini ada 19 Desa yang mengalami persoalan yang hampir sama. “Di desa itu ada sekitar 8 bacalon kades yang mengikuti seleksi dan maksimalnya bacalon yang lulus sebanyak 5 orang saja yang dapat mengikuti pemilihan kepala Desa sesuai aturan Kemendagri yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, dari 240 desa yang ada di kabupaten Langkat, 167 Desa mengikuti Pilkades serentak pada 19 Juni 2022 mendatang dan diikuti sebanyak 626 pendaftar calon Kades yang mengikuti pesta demokrasi tingkat desa di kabupaten Langkat. (Ay29)