Seharusnya “Ada” Dulu Kemudian “Berinovasi”
2 min readBone | Intipos.com – Melihat dari pemberitaan acara yang dimana PJ Bupati Bone Mengajak Berinovasi dalam pelayanan publik masyarakat Bone, Ashar Abdullah pengacara yang berdomisili di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, merasa sanksi dengan adanya pernyataan tersebut hingga berujung dibuatkan acara.
Melihat dewasa saat ini, era yang sudah serba digital dan sudah online, kata “inovasi” sudah seharusnya tidak perlu digaungkan lagi, karena regulasi penyelenggaraan pemerintah bidang pelayanan publik sudah termuat dengan jelas regulasinya yakni diantaranya :
1. UU Nomor 14 tahun 2008 ttg KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
2. UU Nomor 25 tahun 2009 ttg PELAYANAN PUBLIK
3. PP Nomor 61 tahun 2010 ttg Pelakasanaan UU Nomor 14 tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik
4. PERPRES Nomor 33 Tahun 2012 ttg Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
5. PERMENKUMHAM Nomor 2 tahun 2013 ttg Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Lanjut Acca sapaan akrabnya Ashar Abdullah menuturkan, dari ke-5 regulasi tersebut, saya selaku warga Bone menaruh kekecewaan atas ajakan PJ. Bupati Bone baru mengajam ingin berinovasi, malah menimbulkan pertanyaan seperti ini, ajakan berinovasi ini seperti apa? saya rasa regulasinya jelas.
“ Yang seharusnya Pemkab Bone harus tekankan adalah pengadaan Pelayanan Publik, karena sebagai pengacara yang lahir dari rahim era digital, PEMDA Bone seharusnya membuat lebih simpel pelayanan publik itu” ungkapnya, Senin (22/04/24).
Terkhusus pada JDIH, dimana sarana itu haru ada dulu kemudian berinovasi jadi bukan lagi Inovasi penekanan Pemda Bone, tapi PENGADAAN saranan Pelayanan Publik.
“Pemda Bone saya duga saat ini paling sering memperlihatkan pelayanan publik yang bernuansa seremonial saja, tidak ada pembaharuan sama sekali” pungkas Ashar. (rs)