16 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria, Barang Bukti 2Gram Sabu-sabu

2 min read

LABUHANBATU – Tem satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di dusun X desa Aek Korsik kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Selasa (11/8/2026).

Pelaku berhasil diamankan Berinisial EDi (36)Dusun X, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasat narkoba polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH saat di konfirmasi , membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis sabu di kecamatan Aek Kuo.

“Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 Sekira pukul 14.00 Wib saat itu Team I Unit I Sat Norkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun X, Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara ada seorang laki-laki yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu” ucapnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Salurkan Kepedulian kepada Anak Yatim dan Lansia

Lanjutnya ,kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut Dan sekitar pukul 15.30 wib.

Team mendapat informasi bahwa seorang laki-laki yang di curigai memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut sedang berada didalam rumah.

“Kemudian tim Opsnal langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama EDI (36) saat di dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat di kantong celana depan sebelah kanan” Ujarnya .

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 2.00 gram bruto satu lembar tisu putih satu buah kaca pirex.

Baca Juga  Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%

Saat di lakukan interogasi dari pengakuan pelaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan “B” (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.