16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satres Narkoba Kembali Amankan 5 Orang Pelaku Narkoba di Bone

2 min read

INTIPOS | BONE – Satres Narkoba Polres Bone kembali mengamankan 5 orang terduga pelaku narkoba di Desa Bulu Allapporenge Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.

Kelima terduga pelaku, satu diantaranya masih dibawa umur, dan masing-masing inisial, WW (24), MF (17), RM (22), AM (18), AW (39).

Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H, saat dihubungi oleh tim media Intipos.com, Jumat 25 Februari 2022.

“ Bahwa, pada hari Rabu lalu (23 /02/2022) sekitar pukul 12 Wita, di Desa Allapporenge Kecamatan Bengo, Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdra WW dan sdra MF secara tertangkap tangan sedang memiliki
1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening. Selain itu, dilokasi tempat kedua pelaku berada ditemukan 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Oppo warna merah dengan Sim card dan 1 ( satu ) buah alat hisap sabu,” katanya.

Selanjutnya, dari pengakuan kedua pelaku kalau 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut adalah sabu yang sebelumnya di peroleh dari tangan sdra MF seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).

“ Sehingga pada hari itu juga sekira pukul 12.15 Wita, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengangkap saudara RM tepatnya di Desa Bulu Allapporenge, yang saat itu bersama dengan saudara AM dan ditemukan 2 (dua) sachet sabu masing-masing tersimpang didalam plastik klip bening dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,” jelasnya.

Selanjutnya,“ dari pengakuan saudara RM kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari saudara AW Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.” terangnya.

Ipda Rayendra mengatakan, adapun Pasal yang disangkakn, yakni Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. *