Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satpol PP Bongkar Dua Kios Liar di Siantar

1 min read
Satpol PP Bongkar Dua Kios Liar di Siantar

Satpol PP Bongkar Dua Kios Liar di Siantar

Pematang Siantar  | Intipos.com Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH.

 

Pembongkaran kios liar tersebut sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.

Baca Juga  Pemprov Sumut Perkuat Pendidikan di Kepulauan Nias, Bangun Ruang Kelas Baru untuk SMK

 

Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di  kantor Satpol PP Pematang Siantar. Selanjutnya personel menuju lokasi. Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.

 

“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau luar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya. (Srgh)