SATMA Milenial AMPI Langkat Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PKS
2 min read
Langkat | Intipos.com – Satuan Mahasiswa Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA Milenial AMPI) Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Langkat.
Koordinator aksi, Tigor Lubis, menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat belum menunjukkan ketegasan dalam menangani berbagai persoalan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Kami menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tidak menunjukkan keseriusan dan pemahaman yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan. Ketika masyarakat mempertanyakan dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah perusahaan, respons yang diberikan belum mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujar Tigor dalam aksi tersebut.
Menurutnya, persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah industri, khususnya limbah pabrik kelapa sawit, telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Langkat.
SATMA Milenial AMPI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup, terutama dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Aulia Zulhairi meminta aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta seluruh dugaan penyimpangan, termasuk dugaan adanya praktik gratifikasi atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan, diusut secara terbuka dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aulia.
Keduanya menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Langkat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Jangan sampai Dinas Lingkungan Hidup berubah fungsi menjadi tameng bagi perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Jika memang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, maka pejabat yang bersangkutan harus dievaluasi. Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas mereka.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Langkat, Erwin, mengaku sedang berada di luar daerah untuk mengikuti pelatihan. Ia menyatakan telah mendelegasikan penanganan persoalan tersebut kepada Kepala Bidang Pencemaran dan Pengawasan.
Kabid Pencemaran dan Pengawasan DLH Langkat, Abdi Lubis, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi mahasiswa dan langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan bersama tim serta perwakilan mahasiswa pada Jumat (12/6/2026).
“Kami bersama tim dan mahasiswa turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam aksi tersebut, maka akan kami tindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Abdi menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, kasus tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polres Langkat untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi tersebut menjadi bentuk dorongan masyarakat sipil agar pengawasan lingkungan di Kabupaten Langkat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. (Ay29)
