Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Saling Lapor ke Polisi, Penahanan HK Dinilai Ganjal

2 min read

Bone | Intipos.com – Berdasarkan laporan polisi LP/354/V/SPKT/RES BONE tanggal 28 Mei 2023, seorang pria inisial HK (22 tahun) ditahan di rutan mapolres Bone, dalam penahanannya dinilai ganjal karena disangkakan pasal di bawa umur.

Sementara dalam laporan tersebut, HK melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya, dan terduga pelaku HK disangkakan pasal 332 ayat 1 KUHPidana.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 ayat1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( Delapan Belas ) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.

Diketahui pria inisial HK beralamat Lingkungan Pallengoreng, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dan ditahan di rutan Mapolres Bone, pada Senin (10/07/23).

Baca Juga  Lima Kecamatan di Bone Disiapkan Layani e-KTP, Tunggu Instruksi Bupati

Sementara itu, orang tua HK saat di temui oleh awak media intipos.com di kediamannya pada Senin malam (10/07/23), ia mengatakan, Dari awal kami punya itikad baik, namun itikad baik kami tidak ditanggapi dengan baik.

“ Buktinya anak kami di panggil ke rumah pelapor kemudian diduga di keroyok di sana, dan sepengetahuan saya, anak saya pacaran dengan anak si pelapor, dan kalau tidak salah usianya sudah di atas 18 tahun, karena sudah tamat SMA,” jelasnya kepada awak media ini.

Lanjutnya, dan hal ini sudah di laporkan di Polres Bone, LP/371/VI/2023 SPKT/RES BONE tanggal 03 Juni 2023 tentang dugaan penganiayaan.

Baca Juga  Mantap ! Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

“ Namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Kasat reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, yang di konfirmasi lewat via chat WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Selanjutnya, agar pemberitaan berimbang, awak media intipos melayangkan pesan chat WhatsApp konfirmasi kepada Kanit PPA Polres Bone, Aiptu M.T. Latif, S.H, namun belum juga memberikan tanggapan.

Sementara pesan chat WhatsApp yang dilayangkan kepada Kanit PPA Polres Bone Aiptu M.T. Latif, S.H, menunjukkan centang dua warna biru.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kasat Reskrim maupun Kanit PPA Polres Bone belum memberikan tanggapan. (Rustan)