Residivis Pencuri Ponsel Akhirnya Diringkus Satreskrim
2 min readBone | Intipos.com – Aksi pencurian / perampasan ponsel kembali terjadi di Kota Watampone, tepatnya di Jln Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa (09/03/21).
Kali ini Korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sumarni Binti Muh Amin (45) beralamat Jalan Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dalam hal itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.999.000 dan melaporkan kepihak kepolisian, agar ponselnya segera ditemukan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muh Riad S, Sos, bergerak cepat dan berhasil mengungkap dan mengetahui keberadaan pelaku.
Diketahui pelaku inisial SB (40), Alamat Dusun Lampoko, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kab Bone.
Baca juga : Wali Kota berharap Kolaborasi Lanud Soewondo Dukung Program Pemko Medan
Kasat Reskrim Polres Bone melalui Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dia mengatakan,“ Pelaku SB berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, di Dusun Lampoko, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (09/03/21) sekira pukul 17.00 wita,” Kata Ipda Rayendra.
Lanjut Ipda Rayendra, SH menjelaskan, motif pelaku mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan berpura-pura bertanya lalu korban diminta untuk mengantarnya sambil berboncengan dengan korban. Setelah itu, ditengah perjalanan korban diminta turun dari motor dan meminjam HP korban dan berpura-pura mau menelpon,” jelasnya.
Baca juga :
Ada pun hasil introgasi yang disampaikan polisi, bahwa pelaku mengakui dan menerangkan dimana dia melakukan aksinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone beserta barang bukti Satu Handphone Realme C3 Warna merah terik dengan no.Imei 1 : 868738045491558, Imei 2 : 868738045491541, Dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam ( sarana yang dipergunakan pelaku ) untuk mengikuti peroses hukum lebih lanjut.
Ipda Rayendra menambahkan, Pelaku merupakan residivis tindak pidana curat dan pelaku sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Watampone dengan kasus yang sama,” tambahnya. (rus)