Residivis Kasus Pencurian di Bone Diamankan Polisi, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka
1 min readINTIPOS | BONE – Berdasarkan laporan polisi, LP / 590/ XII / 2020 / RES BONE , pada tanggal 29 Desember 2020 lalu. Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, IPDA Muh Riad S.Sos telah melakukan penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial NH alias EC (P) 25 tahun.
NH alias EC merupakan warga Jalan Biru (Soddange) , Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Ia ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Korban diketahui bernama Erniwati binti Hasen 21 tahun, beralamat dusun Jampalenna Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
baca juga : Gubernur Kembali Tuntaskan Akses Jalan Beraspal di Daerah Terisolir Sinjai Barat
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, pada Kamis dinihari (07/01/2021) sekitar pukul 03.00 wita.
Paur Humas Polres Bone IPDA Rayendra S.H, mengatakan” pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Pihaknya menangkap pelaku setelah dilakukan proses penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku”
baca juga : https://siberindo.co/07/01/2021/positif-covid-19-presenter-kondang-irfan-hakim-kapok/
Lanjut IPDA Rayendra ”pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pelaku membobol pintu depan dalam keadaan terkunci, selanjutnya pelaku masuk dalam kamar lalu mengambil 1 ( satu ) buah tas warna coklat dan 1 ( satu ) buah jam tangan warna silver merek Aleksander Cristie, hingga korban mengalami kerugian Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah )”
”Dari hasil introgasi polisi, Pelaku mengakui bahwa betul ia yang melakukan pencurian yang bertempat di rumah kontrakan Jalan Sulawesi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang, pada bulan Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bone Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (rus)