Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PT PAL dan Warga Sepok Laut Sepakati Kompensasi Lahan dan Pembangunan Plasma

2 min read
PT PAL dan Warga Sepok Laut Sepakati Kompensasi Lahan dan Pembangunan Plasma

PT PAL dan Warga Sepok Laut Sepakati Kompensasi Lahan dan Pembangunan Plasma

 

Kubu Raya | Intipos.com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali memediasi penyelesaian persoalan kompensasi lahan dan pembangunan kebun plasma antara masyarakat Desa Sepok Laut dan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL).Mediasi ini digelar pada Jumat (18/7/2025) pukul 08.00 WIB di ruang rapat Wakil Bupati, lantai 3 Gedung Pamong Praja 2.

 

Pertemuan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, SH., MH. Turut hadir dalam mediasi ini jajaran Forkopimda, termasuk Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Kakap, Camat Sungai Kakap, Kepala Desa Sepok Laut, perwakilan BPD, Ketua Koperasi, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT PAL yakni Direktur Operasional Togar Sihaan dan Humas PT PAL Bukran.

 

Dalam keterangannya,Mustafa Kepada Sejumlah awak media usai memimpin Rapat pertemuan mediasi ia  menyampaikan bahwa mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang telah diterima oleh seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah desa, maupun masyarakat.

Baca Juga  Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Panen Ayam Kampung dari Lahan Ketapang

 

Poin-poin kesepakatan yang dicapai antara PT PAL dan masyarakat Desa Sepok Laut antara lain:

 

  1. Pembangunan Kebun Plasma: PT PAL berkomitmen memulai pembangunan kebun plasma pada Agustus 2025, dengan tanam perdana dijadwalkan pada September 2025.

 

 

2.Kompensasi Sertifikat: Masyarakat yang menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan kebun plasma akan menerima kompensasi awal sebesar Rp5 juta. Sertifikat tersebut hanya dijadikan jaminan, dan kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat.

 

 

3.Kompensasi Masa Tunggu: Selama masa tunggu hingga tanaman menghasilkan (diperkirakan hingga 4 tahun), masyarakat akan menerima uang tunggu sebesar Rp50.000 per hektare per bulan, dengan rata-rata kepemilikan sertifikat 1,5 hektare atau setara Rp75.000 per bulan per warga.

 

 

4.Bantuan untuk Masyarakat yang Belum Menyerahkan Lahan: Bagi warga yang belum menyerahkan lahannya, akan diberikan bantuan sembako senilai Rp50 juta per tahun, terhitung sejak tahun 2023. Bantuan ini akan disalurkan melalui pemerintah desa dan diawasi oleh BPD.

Baca Juga  Diduga Terlibat Tawuran, 4 Remaja Dan Senjata Tajam Diamankan

 

Sementara Itu Dalam keterangannya, Direktur Operasional PT PAL Togar Sihaan menyatakan bahwa hasil mediasi ini sangat memuaskan semua pihak.

 

Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah.

 

“Kita mencari win-win solution. Kompensasi dan pembangunan plasma ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tapi juga upaya bersama untuk memajukan ekonomi masyarakat Desa Sepok Laut,” ujar Togar.

 

Togar juga menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan seluruh butir kesepakatan, dan berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran proses pembangunan kebun plasma demi kemajuan bersama.

 

Mustafa menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah awal yang positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, khususnya di Desa Sepok Laut.”(Defri)