PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari COVID-19
4 min readJakarta, Intipos.com – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “ Tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan 3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.”
Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor non-esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai contoh sektor esensial adalah perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan industri berorientasi ekspor.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di pemerintahan diberlakukan 25% WFO. Sebagai contoh, sektor pemerintahan yang melayani publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal, pemerintahan diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minuman, petrokimia, dll.
● Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
● Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
● Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir. Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:
❖ Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
❖ Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
❖ Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut.
Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu, penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.
“Kita semua memahami, terutama pada masa pandemi yang memunculkan banyak keterbatasan ini, keberlangsungan usaha dan jaminan kesehatan pekerja/buruh sama pentingnya. Karena itu, kami berharap pengusaha dan pihak pekerja mengedepankan dialog dan kolaborasi, agar bergulirnya kegiatan ekonomi dan perlindungan kesehatan dapat berjalan berdampingan,” imbau Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait hal tersebut.
Pemerintah mengharapkan pengusaha/management dari sektor esensial dan kritikal, agar menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerjanya, menyiapkan segala macam kebutuhan dalam rangka mendukung protokol kesehatan, dan selalu memberikan edukasi kepada pekerja/buruhnya agar selalu patuh dan disiplin pada 3M Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan vaksinasi bagi para pekerja, demi menekan angka penyebaran virus COVID 19, meningkatkan imunitas para pekerja, serta menurunkan risiko gejala sakit berat serta kematian.
Penurunan angka penularan kasus harian COVID-19 hanya dapat terlaksana dengan upaya bersama. “Karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan PPKM, sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan. Mari kita berkolaborasi mengalahkan pandemi COVID-19 ini,” tambah Menteri Johnny.
Secara umum pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama untuk penerapan PPKM Level 4. Hanya, terdapat perubahan status level PPKM pada beberapa kabupaten/kota.
12 daerah di Jawa Bali tercatat naik dari PPKM Level 3 ke Level 4
1. Kabupaten Pandeglang, Banten
2. Kabupaten Subang, Jawa Barat
3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
10. Kabupaten Jembrana, Bali
11. Kabupaten Bangli, Bali
12. Kabupaten Karangasem, Bali
9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM Level 4 ke Level 3
1. Kabupaten Serang, Banten
2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur
Untuk informasi lebih detail, Inmendagri dapat dilihat di situs resmi Kemendagri atau
www.covid19.go.id. (R)