Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Polsek Batsu Sapu Komplotan Maling Pipa Besi Pertamina

2 min read
Polsek Polsek Babat Supat Sapu Komplotan Maling Pipa Pertamina

Polsek Polsek Babat Supat Sapu Komplotan Maling Pipa Pertamina

Sekayu | Intipos.com – Aksi nekat yang dilakukan komplotan maling pipa besi milik PT Pertamina, akhirnya berhasil disapu Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel.

Mewakili Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH mengatakan, diketahui pada Jum’at, (26/5/2023) sekira Pukul 17.30 Wib.Terjadi pencurian besi pipa milik PT. Pertamina ukuran 2,7/8 inci sepanjang kurang lebih 600 meter, di Jalan Pipa 100 Meter Jalur Central-Ramba Camp Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat, oleh tiga orang pelaku.

Yang dikomandoi langsung saat melakukan penangkapan para terhadap dua pelaku itu oleh Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH didampingi Kanitres Ipda Feri SH bersama Tim Bagundal Hansapp unit Reskrim Polsek Batsu dijelaskan, (31/5) kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WPL alias Bn dan Na.

Sementara, satu orang tersangka berinisial E, beserta satu orang penadah inisial Dk, saat ini statusnya DPO, sedang dilakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Pipa besi yang dicuri berjenis 4 in Flowline. Tak tanggung-tanggung, pipa yang dicuri panjangnya mencapai 120 meter atau sepanjang lebih dari satu lapangan bola. Kerugian ditafsir kurang lebih Rp. 198 juta,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian menurutnya, pelaku melakukan pencurian pipa besi itu dengan cara memotong pipa besi yang sedang terpasang dengan menggunakan alat berupa gergaji besi dan pada saat memotong pipa besi itu para komplotan melakukannya secara bergantian dengan ukuran panjang masing-masing 3 meter dan kemudian setelah terpotong pipa besi tersebut diangkut dengan menggunakan satu buah perahu.

Lalu menyimpan pipa besi yang berhasil dicuri kemudian di potong-potong dengan ukuran panjang masing-masing pipa panjang kurang lebih tiga meter, dimana nantinya pipa besi tersebut setelah terkumpul sesuai pesanan, maka akan dijual kepada Dk (DPO).

Sebelumnya, lanjut Iptu Marlin SH, pipa besi tersebut telah berhasil dijual oleh komplotan tersangka Bo, Na, kepada Dk sebanyak 32 batang dengan panjang masing-masing lebih kurang 3 meter perbatangnya.

“Barang Bukti telah kita amankan. Sementara tersangka Boni dan Naman dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” tutup Kapolsek. (waluyo)